Satresnarkoba Polres Rohil Gulung Peredaran Pil Ekstasi di Perbatasan Riau-Sumut
Selasa, 15-11-2022 - 07:53:46 WIB
BAGAN BATU (Beritaintermezo.com)-Satresnarkoba Polres Rokan hilir (Rohil) berhasil menggulung Peredaran Narkotika jenis pil ekstasi di perbatasan antara Riau dan Sumatera Utara, seorang terduga diringkus bersama 9 butir ekstasi atau seberat 3,53 gram ikut disita.
Terduga berinisial JYA (33) diringkus di areal kebun kelapa sawit, Jalan lintas perbatasan Riau-Sumut, Kelurahan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah pada Sabtu (12/11) Pukul 00.30 WIB.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya
Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika diduga Jenis Pil Extasi di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba.
Juliandi menjelaskan, Awalnya diperoleh informasi bahwa ada orang yang menjual narkotika jenis Pil Extasi didaerah Bagan Batu Perbatasan Riau-Sumut.
Berdasarkan Info tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rohil, Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa, SH memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir, bergerak melakukan penyelidikan.
Lalu, saat melakukan pengintaian, Tim melihat ada seorang laki-laki mencurigakan berjalan diareal kebun kelapa sawit, dan Tim segera mengamankan laki-laki yang kemudian mengaku bernama JYA.
Setelah dilakukan penggeledahan diareal, Tim menemukan 2 bungkus plastik yang masing-masing berisikan 6 butir dan 3 butir Narkotika diduga jenis Pil Extasi berlogo “qp” warna Biru di bawah pohon kelapa sawit yang berjarak 2 meter dari tempat JYA diamankan.
Setelah diinterogasi, ianya mengaku bahwa 9 butir Narkotika diduga jenis pil Extasi berlogo “qp” warna Biru tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari HS (DPO) yang saat itu diakui oleh JYA sedang menunggu di pinggir Jalan Lintas. Kemudian Tim langsung bergerak cepat mengejar HS. Namun Tim tidak berhasil menemukannya.
Tim juga membawa JYA kerumahnya untuk melakukan Penggeledahan, namun Tim hanya menemukan Barang Bukti 1 unit Handphone merk Nokia warna Biru yang diakui JYA adalah alat komunikasi yang dipakainya untuk berhubungan dengan saudara HS.
Kemudian terlapor serta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut," Terang Juliandi.
Hasil Tes urine tersangka Jhony Yhondy Arfinus, Positif Mengandung Amphetamine, setelahnya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***(zal)
Komentar Anda :