Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Tim Tipikior Satreskrim Polres Rohil Geledah Kantor Satpol PP
Rabu, 15-03-2023 - 10:33:52 WIB
 |
Tim Satres Tipikor Polres Rohil mengamankan beberapa dokumen penting terkait penerimaan Banpo PP tahun 2021. |
BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Terkait penerimaan tenaga kontrak bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada tahun 2021, Kantor Satpol PP Setempat digeledah oleh tim tipikor Polres Rohil pada Selasa (14/3) sore kemaren.
Penggeledahan yang berlangsung beberapa jam itu, tim tipikor berhasil menyita dan mengamankan beberapa dokumen penting terkait penerimaan Banpol PP tahun 2021 lalu.
Penggeledahan itu berdasarkan surat perintah rumah atau tempat tertutup lainnya dengan nomor : SP.DAH/03/II/2023 dan surat penetapan PN Rohil nomor : 49/PEN.PID/2023/PN RHL tanggal 01 Maret 2023.
Adapun petugas yang melakukan penggeledahan yaitu Kanit III Tipikor Sat Reskrim IPDA Martin Luther Munthe SH, Banit III Tipikor Sat Reskrim Bripka Bambang Hermanto, Bripka Cipta H Tambak dan Briptu Dicky Wiria Lafari SH.
Sementara pasal yang disangkakan yakni Pasal 11 Jo 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kegiatan penggeledahan didampingi Penghulu Bagan Punak Meranti Normansyah, Kasatpol PP Syafnurizal, Kabid Penegakan Perda Hardiono Latima, Pembantu Bendahara Revina, Honorer Rahmayanti, Rahmat, Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Fridar Frifatta Nandar, Humas Satpol PP Juki M Isnur, Kepala TU A.Yani, Parlindungan Honorer pada bidang seksi damkar, Budi S.M selaku PNS pembantu bidang keuangan.
Sejumlah ruangan yang menjadi fokus penggeledahan pertama ruangan tata usaha (TU), Gudang Arsip, Ruangan Kerja Kasatpol PP, Ruangan Kerja Sekretaris Satpol PP, (selaku Panitia Penerimaan pada penerimaan/ perekrutan Tenaga kontrak / honorer Banpol Satpol PP kabupaten Rohil) dan Ruangan Kerja Kabid Linmas (selaku wakil ketua panitia pada penerimaan/ perekrutan Tenaga kontrak / honorer Banpol Satpol PP Kab.Rohil).
Selanjutnya dokumen atau berkas tersebut diamankan serta dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut. (zal)
Komentar Anda :