www.beritaintermezo.com
16:56 WIB - Panitia KLB PWI Riau Buka Pendaftaran Calon Ketua dan Calon Ketua DKP PWI Riau | 13:14 WIB - Mahasiswa Kimia UNRI Sambangi Laboratorium PHR di Minas | 10:48 WIB - PT Jatim Bantu Pemkab Rohil Perbaiki Jalan Lintas Kubu yang Rusak Parah | 10:44 WIB - Bupati Rohil Minta Layanan Kesehatan Terus Ditingkatkan | 10:36 WIB - Klinik Pratama Nusalima Medika Pekanbaru Raih Sertifikat Paripurna Kementerian Kesehatan | 10:32 WIB - Pemerintah dan DPRD Sahkan APBD Meranti 2024 Sebesar Rp 1,3 Triliun
Pemilik Quari Di Kepenuhan Keok Di Tangan Personil Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul
Sabtu, 30-09-2023 - 20:56:43 WIB

TERKAIT:
   
 

Rohul (Beritaintermezo.com) - Dipimpin Ipda Rian SH, Personil Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Tipidter Sat Reskrim)   Polres Rokan Hulu (Rohul)  menangkap Seorang Pria, dalam kasus  usaha pertambangan tanpa dilengkapi Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
 
Pria tersebut, berinsial RU (34), diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Aliran Sungai Batang Lubuh Dusun Kasimang Desa Kepenuhan Hilir Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul Jumat, (29/9/2023).
 
"Polisi sudah lakukan penyelidikan selama Satu Pekan untuk pengungkapan, sehingga hari ini Kita dapat  melakukan tangkap tangan,  ditemukan adanya kegiatan penambangan Pasir dan Batu tanpa ijin dengan menggunakan Alat Berat," ungkap Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH.
 
Lanjutnya, dalam tangkap Tangan ini, Tim mengamankan Seorang Pekerja sekaligus Pemilik Usaha berinisial RU.
 
"Kemudian Barang Bukti, berupa Satu  Unit Alat Berat Merk Komatsu, 120 warna Kuning serta uang hasil penjualan pasir dan batu sebanyak Rp 600.000," rinci Kasat.
 
"Pada perkara ini terhadap Tersangka dijerat Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara," tegas AKP Dr Raja.
 
Saat Awak Media bertanya,  soalnya komitmennya terhadap penangan kasus Quari atau Galian C Ilegal, Kasat Reskrim  menjawab  dalam kurun waktu  Dua Bulan menjabat.
 
"Kami  sudah berhasil melakukan Dua  kali pengungkapan kegiatan usaha pertambangan tanpa dilengkapi IUP dengan Empat Tersangka dan Dua  Alat Berat yang berhasil diamankan, " ungkapnya.
 
Perwira dengan Tiga Balok di Pundaknya ini, bertekad penegakan Hukum yang dilakukan Polres Rohul menepis berita hoax yang  selama ini beredar bahwa terjadi pembiaran terhadap kegiatan pertambangan Ilegal di Wilayah Rohul.
 
"Kita konsisten dalam penegakan Hukum, prinsipnya ada yang melanggar akan kita tindak tegas tentu dengan azas penegakan hukum yang benar, prosedur yang sesuai dengan hukum acara dan aturan atau ketentuan lain yang mengatur," tutup Kasat Reskrim  mengakhiri. (Joh)



 
Berita Lainnya :
  • Pemilik Quari Di Kepenuhan Keok Di Tangan Personil Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica