www.beritaintermezo.com
01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023 | 01:51 WIB - Anggota DPRD Riau Terpilih, Naladia Ayu Rokan Jalani Prosesi Pernikahan Berandam dan Malam Berinai | 01:48 WIB - Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Rohil gelar halal BI halal | 01:35 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop "Publisher Rights" Bersama Dewan Pers | 01:27 WIB - Pilkada Serentak 2024, PDIP Pelalawan Buka Penjaringan Hanya Untuk Cawabup | 14:01 WIB - Ini Dia Para Pemenang PTPN IV Regional III Performance League 2024
Pelaku Penganiayaan di Palika Diamankan
Selasa, 07-09-2021 - 15:39:45 WIB

TERKAIT:
   
 

PANIPAHAN (Beritaintermezo.com) - Diduga melakukan penganiayaan berat hingga korban terluka, seorang pria bernama Mesdi alias Edi sita(38) warga jalan bersama kepenghuluan teluk pulai kecamatan pasir limau kapas diamankan tim opsnal Satreskrim Panipahan.

Pelaku dibekuk karena menganiaya  korban bernama Herman Hasibuan (42) warga jalan damai, kelurahan Panipahan kota, kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).

Kapolres Rokan hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Selasa (7/9) melalui kasubbag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.

"Ya benar sekarang tersangka penganiayaan sudah diamankan Polsek Panipahan, polres Rokan hilir Untuk pasal yang Dipersangkakan 351 ayat 2 K.U.H pidana," Kata Juliandi.

Juliandi memaparkan, pada hari Minggu (5/9) sekira pukul 19.15 WIB, Pelapor sedang Bersama Korban dan Saksi yang Bernama Boy Saputra sedang berada didalam rumah Pelapor, kemudian Pelapor dan Korban serta saksi mendengar ada suara seorang laki-laki yang memanggil nama Korban.

Seketika itu Korban langsung bergegas berjalan kearah pintu depan rumah dan Korban menghampiri seorang laki-laki yang memanggil korban tersebut.  Pelapor melihat tersangka yang datang Bersama dengan 2 (dua) orang laki-laki rekan tersangka  yang ketahui salah seorang rekan tersangka Bernama Ali dan seorang rekan lainnya Bernama Samsul.

Ketika itu Pelapor melihat Pelaku Bernama Mesdi Alias Edi Sita sedang memegang senjata tajam jenis parang berukuran panjangnya kurang lebih 1 (satu) meter. Dan tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban sebanyak 1 (satu) kali.

Namun, Korban sempat menangkis serangan tersangka dengan menggunakan lengan sebelah kiri korban, sehingga parang tersebut mengenai lengan sebelah kiri korban dan korban mengalami luka robek, sementara itu kedua orang rekan pelaku tidak ikut melakukan penganiayaan terhadap korban namun hanya menyaksikan saja.

Pelapor juga melihat seorang laki-laki yang bernama Ali pada saat kejadian tersebut juga sedang memegang yang diduga senjata jenis Pistol warna hitam.

Setelah kejadian penganiayaan tersebut, Pelapor berteriak meminta pertolongan dari warga setempat dan kemudian tersangka Bersama 2 (dua) orang rekan pelaku yang Bernama Ali dan Samsul langsung pergi dari tempat kejadian tersebut.

Selanjutnya Pelapor Bersama dengan saksi Boy Saputra dan warga setempat beramai ramai membawa Korban ke Puskesmas Panipahan guna diberikan pengobatan dan penanganan medis dan melapor ke kantor polsek Panipahan guna penyidikan dan proses lebih lanjut.

Diterangkan Juliandi lagi, setelah menerima laporan korban, tim opsnal sat Reskrim Polsek panipahan melakukan serangkaian penyelidikan dan Senin(6/9) sekira jam 00.30 wib Kapolsek Panipahan mendapat informasi tentang keberadaan dua orang laki-laki yang salah seorang laki-laki diduga tersangka.

Kapolsek Panipahan dan personel melakukan penangkapan terhadap kedua orang yang diduga salah satu menjadi tersangka Penganiayaan Berat yang diketahui Bernama Mesdi Alias Edi Sita dan seorang rekan tersangka yang Bernama Samsul.

Dimana keduanya sedang melintas di Jalan Adil Kepenghuluan Panipahan. Team Opsnal Polsek Panipahan melakukan interogasi secara lisan terhadap tersangka, dan tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan Penganiayaan Berat terhadap Korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang milik tersangka Edi Sita.

Selanjutnya tersangka beserta Barang Bukti di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut, " Tutup Juliandi. (rls/zal)



 
Berita Lainnya :
  • Pelaku Penganiayaan di Palika Diamankan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica