www.beritaintermezo.com
13:41 WIB - Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East | 19:36 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 15:33 WIB - Pemprov Riau Segera Usulkan Pengganti Pj Walikota Pekanbaru. | 15:24 WIB - KPU Sebut Partisipasi Pemilih Turun 20 Persen Pada Pemilu 2024 di Pekanbaru | 20:04 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal | 19:55 WIB - Ketua DPRD Meranti Lakukan Koordinasi Dengan Kementerian BUMN
Tergugat III Dinilai Tak Kooperatif, Sidang Mediasi Penyerobotan Lahan Milik Houtman Kembali Tertund
Jumat, 02-04-2021 - 16:25:03 WIB

TERKAIT:
   
 

PELALAWAN (Beritaintermezo.com) - Sidang mediasi lanjutan terkait dugaan penyerobotan lahan milik Houtman seluas 183,8 hektare yang berada di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, dengan No. 02/Pdt.G/2021/PN.Plw di Pengadilan Negeri Pelalawan kembali ditunda selama 2 Minggu ke depan. Penundaan ini dilakukan dikarenakan pihak tergugat III yakni Kementerian Lingkungan Hidup Cq. Kehutanan RI Cq. Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Cq. Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah III Pekanbaru, kembali tidak hadir meskipun sudah di lakukan pemanggilan oleh PN Pelalawan secara patut.

Demikian disampaikan oleh Eri Surya Wibowo, SH selaku kuasa hukum Houtman, pada sejumlah media, di PN Pelalawan Kamis (1/4/2021). Menurutnya, sidang yang digelar pada Kamis (1/4/2021) itu merupakan mediasi pertemuan ke tiga yang dilakukan antara Penggugat dan Para Tergugat. Namun persidangan mediasi ke 3 (tiga) kali ini belum bisa di lakukan dikarenakan Tergugat III kembali tidak hadir meskipun sudah di lakukan pemanggilan oleh PN Pelalawan terhadap Tergugat III secara patut.

Lanjut Eri dalam persidangan ini, kita sebagai penggugat sudah hadir, juga kuasa hukum PT PT. Arara Abadi sebagai tergugat I dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus POLDA Riau sebagai tergugat II.

Selaku kuasa hukum dari Penggugat, pihaknya sangat kecewa terhadap tindakan Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah III Pekanbaru sebagai tergugat III yang tidak kooperatif  bahkan tak memiliki itikad baik dengan menyatakan tidak akan menghadiri persidangan untuk selanjutnya yang disampaikan melalui Tergugat I.

"Padahal jauh sebelumnya, pada sidang pertama, Tergugat III telah hadir dipersidangan. Ini kan jadi aneh. Jadi kami menganggap tindakan yang dilakukan oleh tergugat III dengan tidak mempedulikan panggilan mediasi yang dilakukan oleh PN Pelalawan merupakan suatu tindakan yang merendahkan dan menggangap enteng PN Pelalawan. Kita akan lihat dalam persidangan mediasi berikutnya, apakah Tergugat III kembali tidak hadir pada persidangan atau sebaliknya," tukasnya. (Tom)



 
Berita Lainnya :
  • Tergugat III Dinilai Tak Kooperatif, Sidang Mediasi Penyerobotan Lahan Milik Houtman Kembali Tertund
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica