Bongkar Aset Mantan Dirut BPR Karimun, Kejari Kejar Bank dan BPN

Senin, 14 Desember 2015 | 07:41:16 WIB
Mantan Dirut BPR Karimun di Tahan Kejari

Karimun (Beritaintermezo.com) - Tim Khusus yang dibentuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Karimun Rudi Margono mulai menelusuri aliran dana sekitar Rp1,5 miliar yang diduga diselewengkan oleh mantan Dirut Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karimun, Lukman Hakim. Selain akan meminta keterangan keluarga tersangka, tim tersebut juga berkoordonasi dengan beberapa bank, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pegadaian.


Kejari Tanjungbalai Karimun menduga, dana yang diselewengkan tersebut sudah dialihkan tersangka dalam bentuk aset berupa rumah, tanah atau barang berharga lainnya.

"Bapak Kajari telah membentuk tim khusus untuk membongkar kemana saja aliran dana itu disimpan oleh tersangka. Tim tersebut terdiri dari empat orang, termasuk saya sendiri. Kami akan mengejar kemana saja uang hasil dugaan korupsi itu dialihkan oleh tersangka," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai Karimun Adji Satrio Prakoso, akhir pekan lalu.

Kata Adji, mulai Senin (14/12) ini pihaknya akan meminta keterangan kepada seluruh keluarga tersangka, untuk mempertanyakan apa saja aset yang dimiliki tersangka selama ini. Pihaknya berharap agar keluarga tersangka bisa kooperatif untuk memberikan keterangan kepada penyidik di Kejari Karimun.

"Kami meminta kepada keluarga tersangka untuk kooperatif, menjelaskan kepada kami apa-apa saja aset yang dimiliki tersangka selama ini. Setelah menemui keluarganya, maka kami akan bergerak ke sejumlah bank, BPN maupun Pegadaian. Kami menduga, uang sebesar Rp1,5 miliar itu telah dijadikan aset berharga miliknya," terang Adji.

Adji berkeyakinan, uang sebesar Rp1,5 miliar milik negara yang diselengkan oleh tersangka masih untuh dalam bentuk aset seperti tabungan, tanah, rumah maupun dalam bentuk barang berharga lainnya.

"Uang Rp1,5 miliar itu bukanlah sedikit. Jadi, sangat mustahil kalau uang itu dihabiskan tersangka hanya untuk bersenang-senang," tuturnya.

Kasi Pidsus Rizky Rahmatullah menambahkan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Lukman Hakim tidak memiliki niat untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar yang berasal dari nasabah. Seperti diketahui, uang tersebut merupakan penyertaan modal dari Pemkab Karimun untuk BUMD Karimun itu.

"Sampai saat ini, tersangka tidak ada mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar sebagaimana hasil temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anehnya, dia sendiri mengaku tidak memiliki uang untuk membayar penasehat hukum. Makanya, perlu dipertanyakan kemana saja aliran dana itu digunakan oleh tersangka," ungkap Rizky.

Rizki menyebut, kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemkab Karimun sebesar Rp1,5 miliar kepada BPR Karimun selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Karimun, itu hanya menyeret satu orang tersangka yakni mantan Dirut BPR. Tersangka sendiri kepada penyidik mengakui, kalau tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Dalam kasus ini hanya ada satu orang tersangka yaitu saudara LH selaku mantan Dirut BPR. Memang, untuk memuluskan aksinya tersebut, tersangka pernah meminta bantuan kepada stafnya, namun staf tersebut tidak ikut menikmati uang hasil dugaan korupsi yang dilakukan tersangka," jelas Rizky.

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun menahan Lukman Hakim pada 12 November 2015 silam. Lukman ditahan setelah diperiksa selama lebih kurang tujuh jam sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemkab Karimun sebesar Rp1,5 miliar. (hk/tambunan)

Terkini