Wanita Muda Laporkan Dua Oknum Polisi di Medan, Diduga Paksa Oral Sex

Selasa, 26 Juli 2016 | 06:52:20 WIB
Ilustrasi

Medan (Beritaintermezo.com) –  RD br Ginting Suka (20),bersama rekannya Haryono mendatangi Polda Sumut untuk melaporkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan dua orang oknum polisi bertugas di Polsek Medan Labuhan. Senin (25/7/2016) siang.

Bahkan aksi memalukan itu dilakukan pelaku di lantai dua Mako Polsekta Medan Labuhan. Peristiwa yang dialami warga Jalan Bersama, Kelurahan Banten, Kecamatan Medan Tembung ini, ketika ia dan Haryono dijemput tiga anggota Polsekta Medan Labuhan.

Mereka dijemput untuk menunjukkan rumah seorang penadah hasil pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Asiong di Desa Sidodadi, Beringin, Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.

Lantaran orang dimaksud  sudah tidak berada dirumahnya. Korban akhirnya dibawa anggota Polisi itu ke Mako Polsek Medan Labuhan.

Di tengah jalan, korban bersama temannya ditakut-takuti bahkan ditembak sebanyak empat kali menggunakan senjata api jenis Air Soft Gun.

“Saat dalam perjalanan menuju Polsek, kami sudah diintimidasi bahkan ditembak dipaha, didada, kaki dan tangan. Setibanya di Polsek kami berdua (RD dan Haryono) diinterogasi,” kata RD kepada wartawan di Polda Sumut.

Kemudian Haryono disuruh keluar oleh seorang pelaku berinisial I dari ruangan interogasi. Begitu juga dengan sejumlah personil lainnya.

“Setelah mereka keluar, tinggal kami berdua di dalam ruangan itu. Disitulah dia meminta aku untuk melakukan oral seks,” katanya.

Korban sempat menolaknya, namun karena diancam akan ditembak dan dibuang ke laut, perempuan piatu ini akhirnya memenuhi permintaan pelaku. “Terpaksalah aku melakukannya (Oral Seks) hingga pelaku orgasme,” ujarnya lirih.

Tak lama setelah itu, dirinya diantar pulang menuju rumahnya oleh personil lainnya. Sialnya, dalam perjalanan menuju rumah korban, pelaku lainnya ternyata minta jatah. Sekali lagi korban dipaksa melakukan Oral Seks kepada anggota inisial HTR.

“Itu dilakukan bapak itu didalam mobilnya. Dia pun memaksa aku melakukan Oral Seks hingga spermanya mengenai wajahku,,” terang dia.

Sekitar pukul 07.00 WIB pagi, korban akhirnya tiba didumahnya. “Kami dijemput sekitar pukul 22.00 Wib, dan dipulangkan pada pukul 07.00,” ucap dia.

Karena kejadian itu, dirinya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumut dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : STTLP/492/IV/2016/SPKT “II” tertanggal, 18 April 2016.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Pol Rina Sari Ginting mengatakan, kasus yang dilaporkan korban bukan kasus pemerkosaan tetapi kasus penganiayaan.

“Kasus yang dilaporkan itu, penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam KUHPidana pasal 351 Jo 170. Kalau ternyata ada pemerkosaan saya belum tau,”tandasnya.(msc/bic)

Terkini