Akhirnya Mantan Bupati Inhu di Tahan Setelah Lima Orang Jaksa Menjeput Paksa

Selasa, 12 Januari 2016 | 04:38:51 WIB

Pekanbaru (Beritaintermezo.com) - Mantan Bupati Indragir Hulu (Inhu) Raja Thamsir Rahman ahirnya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan langsung dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru, Senin (11/1/2016) sekitar pukul 11.30 Wib.

"Thamsir Rahman dijemput paksa oleh lima Jaksa di kediamannya di Jalan Pandawa Lima Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru sekitar pukul 11.30 Wib," sebut Kasi Pidana Khusus Kejari Rengat Roy Madino melalui selulernya, Senin malam (11/1/2016) .

Diterangkan Roy, hal tersebut dilakukan Kejari Rengat setelah melayangkan tiga kali surat pemanggilan namun Thamsir Rahman tak pernah menghiraukan dan ahirnya  dijemput paksa dengan lima Jaksa

Setelah di jemput, Thamsir diminta untuk menyelesaikan proses administrasi penahanan oleh Jaksa untuk selanjutnya dijebloskan ke sel tahanan LP Pekanbaru di Gobah.

Thamsir diketahui juga sempat melakukan banding di Mahkamah Agung RI namun dinyatakan Inkrah (Bersalah). Thamsir terbukti melakukan tindak pidana korupsi uang negara dari APBD Inhu pada saat menjabat bupati di tahun 2005-2009.

"Berdasarkan petikan putusan nomor registrasi perkara 336 K/ PID.SUS/2014, MA RI. Tertanggal 10 Februari 2014. MA RI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rahman, selama 8 tahun penjara, dengan denda Rp200 juta subsider 3 bulan," katanya.

Raja Thamsir Rahman dijerat Pasal 2 junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999, junto pasal 55, tentang tindak pidana korupsi, dan ikut secara bersama-sama melakukan tindakan kejahatan.

"Ia juga diwajibkan membayar uang penggati kerugian negara sebesar Rp28,8 milyar, subsider 2 tahun kurungan," sambung Roy.

Raja Thamsir Rahman sebelumnya telah diaidangkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, yang diketuai Muefri SH MH, menjatuhkan vonis hukuman kepada Raja Thamsir Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) pada Kamis 30 Agustus 2012 silam.

Thamsir dihukum selama 8 tahun kurungan penjara, denda Rp 500 juta atau subsider 2 bulan. Selain itu terdakwa juga wajibkan membayar atau mengembalikan uang negara sebesar Rp28,8 milyar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 tahun.

Perbuatan itu dilakukan Thamsir sejak tahun 2005-2009 lalu, semasa dirinya menjabat sebagai Bupati Inhu. Thamsir terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana kas bon APBD Inhu sebesar Rp114 milyar lebih.(Bic)

Terkini