JAKARTA, (BI)-Diputus bebasnya terdakwa ujaran kebencian Alfian Tanjung oleh pengadilan dinilai PDIP tidak obyektif. Sebab, jelas dia melakukan ujaran kebencian melalui copy paste dari berita yang sumbernya tidak jelas, atau hoax.
“Harusnya pihak hakim benar-benar objektif dalam memutuskan perkara cuitan yang berdampak sosiologis dan politis. Sehingga tak bisa memutus dari sisi yuridisnya saja,†tegas anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Apalagi kata Masinton, Alfian Tanjung diadili karena mencuit "PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub anti-Islam" di akun Twitternya @Alfiantmf dengan menyertakan #GanyangPKI pada tanggal 25 Januari 2017 lalu. Menurut Masinton, cuitan Alfian tersebut tidak didasari sumber yang jelas.
"Bagi kami itu kebohongan, maka kami laporkan. Sebab tidak ada PKI di PDIP. Jadi, putusan hakim ini tidak mempertimbangkan aspek lainnya. Nah, kita berharap jaksa bisa melakukan banding terhadap putusan hakim itu," pungkasnya.
Namun, Areria Dahlan anggota Komisi II DPR PDIP menyatakan itu sepenuhnya menyerahkan aparat hukum yang berwenang. “Kita ini bagian dari komunitas yang beradab. Sehingga selain Alfian Tanjung akan mendapat perlakuan yang sama. Sebab, dalam kasus pidana, setiap kasus tidak bisa digeneralisir,†ujarnya.
Misalnya bicara motif, maka akan berbeda-beda bagi semua orang. “Meski yang ini putusan bebas, maka belum tahu ke depan orang yang melakukan hal serupa akan diputus bebas juga. Kan kita enggak tahu motifnya apa, yang tahu itu hakim melalui pemeriksaan," ungkapnya.(Bir).
“Harusnya pihak hakim benar-benar objektif dalam memutuskan perkara cuitan yang berdampak sosiologis dan politis. Sehingga tak bisa memutus dari sisi yuridisnya saja,†tegas anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Apalagi kata Masinton, Alfian Tanjung diadili karena mencuit "PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub anti-Islam" di akun Twitternya @Alfiantmf dengan menyertakan #GanyangPKI pada tanggal 25 Januari 2017 lalu. Menurut Masinton, cuitan Alfian tersebut tidak didasari sumber yang jelas.
"Bagi kami itu kebohongan, maka kami laporkan. Sebab tidak ada PKI di PDIP. Jadi, putusan hakim ini tidak mempertimbangkan aspek lainnya. Nah, kita berharap jaksa bisa melakukan banding terhadap putusan hakim itu," pungkasnya.
Namun, Areria Dahlan anggota Komisi II DPR PDIP menyatakan itu sepenuhnya menyerahkan aparat hukum yang berwenang. “Kita ini bagian dari komunitas yang beradab. Sehingga selain Alfian Tanjung akan mendapat perlakuan yang sama. Sebab, dalam kasus pidana, setiap kasus tidak bisa digeneralisir,†ujarnya.
Misalnya bicara motif, maka akan berbeda-beda bagi semua orang. “Meski yang ini putusan bebas, maka belum tahu ke depan orang yang melakukan hal serupa akan diputus bebas juga. Kan kita enggak tahu motifnya apa, yang tahu itu hakim melalui pemeriksaan," ungkapnya.(Bir).