Inhu (Beritaintermezo.com) - Setelah hampir satu tahun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, akhirnya hari ini, Jumat (4/12/2015) Raja Erisman ditahan penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Rengat.
Raja Erisman yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu itu ditahan setelah penyidik Kejari Rengat meningkatkan statusnya dari tersangka menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi APBD Inhu sebesar 2,7 miliar.
"Status tersangka terdakwa ini sudah kita tetapkan sejak 1 Januari 2015 lalu. Untuk penahanannya, terdakwa sudah kita titipkan di Rumah Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Rengat," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rengat Roy Modino SH di ruangan kerjanya, Jumat (4/12/2015).
Untuk melengkapi berkas penahanan terdakwa itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap terdakwa erisman. "Sebelum kita tahan, hari ini terdakwa juga kita periksa selama kurang lebih 3,5 jam. Dari hasil pemeriksaan itulah status tersangka Raja Erisman kita tingkatkan menjadi terdakwa," pungkas Roy Modino.
Pantauan GoRiau.com di kantor Kejari Rengat, saat dilakukan penahanan terdakwa Raja erisman diangkut ke Rutan Rengat dengan menggunakan mobil tahanan Kejari.
Saat ditahan, tersangka terlihat santai. Sambil menuju mobil tahanan, terdakwa masih menyempatkan diri memakai telphon genggam. Dan saat itu terdakwa mengenakan baju kemeja warna putih dan celana hitam. Saat itu juga, penahanan terdakwa itu juga didampingi kuasa hukumnya Wismar SH MH.
Sebagai mana diketahui, dalam kasus yang menjerat terdakwa Raja Erisman ini juga melibatkan mantan Bendahara Pengeluaran dan mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran Setda Inhu atas nama Rosdianto alias Bujang Kait dan Putra Gunawan alias Wawan. Keduanya sudah divonis oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Pekanbaru. (int/bic)
Raja Erisman yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu itu ditahan setelah penyidik Kejari Rengat meningkatkan statusnya dari tersangka menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi APBD Inhu sebesar 2,7 miliar.
"Status tersangka terdakwa ini sudah kita tetapkan sejak 1 Januari 2015 lalu. Untuk penahanannya, terdakwa sudah kita titipkan di Rumah Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Rengat," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rengat Roy Modino SH di ruangan kerjanya, Jumat (4/12/2015).
Untuk melengkapi berkas penahanan terdakwa itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap terdakwa erisman. "Sebelum kita tahan, hari ini terdakwa juga kita periksa selama kurang lebih 3,5 jam. Dari hasil pemeriksaan itulah status tersangka Raja Erisman kita tingkatkan menjadi terdakwa," pungkas Roy Modino.
Pantauan GoRiau.com di kantor Kejari Rengat, saat dilakukan penahanan terdakwa Raja erisman diangkut ke Rutan Rengat dengan menggunakan mobil tahanan Kejari.
Saat ditahan, tersangka terlihat santai. Sambil menuju mobil tahanan, terdakwa masih menyempatkan diri memakai telphon genggam. Dan saat itu terdakwa mengenakan baju kemeja warna putih dan celana hitam. Saat itu juga, penahanan terdakwa itu juga didampingi kuasa hukumnya Wismar SH MH.
Sebagai mana diketahui, dalam kasus yang menjerat terdakwa Raja Erisman ini juga melibatkan mantan Bendahara Pengeluaran dan mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran Setda Inhu atas nama Rosdianto alias Bujang Kait dan Putra Gunawan alias Wawan. Keduanya sudah divonis oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Pekanbaru. (int/bic)