Bengkulu (Beritaintermezo.com) - Diduga kompak jadi pengedar sabu pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial Sa dan De berhasil diringkus Polda Bengkulu beserta barang bukti sabu seberat 23 Gram.
Rencananya kedua pelaku akan mengedarkan sabu tersebut di eks lokalisasi Pulau Baai Kampung Melayu.
Menurut pengakuan dari kedua pelaku, barang haram tersebut didapatkan dari Warga Lembak Rejang Lebong yang dikirim dengan menggunakan jasa travel.
“Jadi istrinya memang disuruh oleh suaminya membeli dari RL untuk dibawa ke Kota Bengkulu, sabu itu disimpan di dalam kantong celana dalamnya,†ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH saat press rilis di Gedung Dit Narkoba Polda Bengkulu, Jumat (17/1) siang.
Kabid Humas menjelaskan bahwa keduanya diduga merupakan pemain lama.
“Kalau suaminya memang residivis, sedangkan istrinya baru sekali ini tertangkap. Diduga membeli sabu ini tidak hanya sekali ini saja, namun baru kali ini tertangkap,†Ujar Sudarno. (rl)
Rencananya kedua pelaku akan mengedarkan sabu tersebut di eks lokalisasi Pulau Baai Kampung Melayu.
Menurut pengakuan dari kedua pelaku, barang haram tersebut didapatkan dari Warga Lembak Rejang Lebong yang dikirim dengan menggunakan jasa travel.
“Jadi istrinya memang disuruh oleh suaminya membeli dari RL untuk dibawa ke Kota Bengkulu, sabu itu disimpan di dalam kantong celana dalamnya,†ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH saat press rilis di Gedung Dit Narkoba Polda Bengkulu, Jumat (17/1) siang.
Kabid Humas menjelaskan bahwa keduanya diduga merupakan pemain lama.
“Kalau suaminya memang residivis, sedangkan istrinya baru sekali ini tertangkap. Diduga membeli sabu ini tidak hanya sekali ini saja, namun baru kali ini tertangkap,†Ujar Sudarno. (rl)