Siak (Beritaintermezo.com) - Wakil Bupati Siak H Alfedri menerima sertifikat hak tanah aset BMN (Barang Milik Negara), usai melaksanakan apel pengukuhan dan pemantapan satgas kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap 2017 di Halaman Kantor Gubernur Riau, Senin (20/2/2017).
Tujuan pengukuhan dan pemantapan satgas kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu guna mempercepat kepastian hukum, perlindungan pada tanah rakyat, sehingga bisa memberikan dampak yang baik dalam peningkatan bagi kesejahteraan masyarakat.
Seperti dicanangkan Presiden Joko Widodo, untuk tahun 2017 ditargetkan penyerahan aset bidang tanah secara lengkap sebanyak 5 juta, tahun 2018 7 juta bidang dan tahun 2019 sebanyak 9 juta bidang.
Berdasarkan laporan Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Riau, tanah yang belum terdaftar lebih kurang 1.282.655 bidang atau sekitar 55 pesen dari yang tersedia.
Hal tesebut disampaikan Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rahman ketika membacakan pidatonya dalam Apel Pengukuhan dan Pemantapan Satgas Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Halaman Kantor Gubernur Riau.
Menurut Gubri, percepatan legalisasi aset tanah merupakan sebuah keharusan guna mewujudkan fokus dari arah pembangunan nasional dibidang pertanahan. Untuk itu Pemerintah Provinsi Riau sangat menyambut baik kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap ini, sehingga tanah masyarakat di Provinsi Riau akan terdaftar dan sertifikat yang mereka pegang nantinya dapat dimanfaatkan sebagai sumber ekonomi, terutama dalam rangka penguatan modal usaha.
"Sehingga berkontribusi nyata dalam upaya peningkatan kesejahtetaan masyarakat dengan adanya pinjaman modal usaha tersebut. Kita berharap program ini dapat berjalan dengan baik, khususnya di Provinsi Riau," jelas Gubri. (roy p)
Tujuan pengukuhan dan pemantapan satgas kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu guna mempercepat kepastian hukum, perlindungan pada tanah rakyat, sehingga bisa memberikan dampak yang baik dalam peningkatan bagi kesejahteraan masyarakat.
Seperti dicanangkan Presiden Joko Widodo, untuk tahun 2017 ditargetkan penyerahan aset bidang tanah secara lengkap sebanyak 5 juta, tahun 2018 7 juta bidang dan tahun 2019 sebanyak 9 juta bidang.
Berdasarkan laporan Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Riau, tanah yang belum terdaftar lebih kurang 1.282.655 bidang atau sekitar 55 pesen dari yang tersedia.
Hal tesebut disampaikan Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rahman ketika membacakan pidatonya dalam Apel Pengukuhan dan Pemantapan Satgas Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Halaman Kantor Gubernur Riau.
Menurut Gubri, percepatan legalisasi aset tanah merupakan sebuah keharusan guna mewujudkan fokus dari arah pembangunan nasional dibidang pertanahan. Untuk itu Pemerintah Provinsi Riau sangat menyambut baik kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap ini, sehingga tanah masyarakat di Provinsi Riau akan terdaftar dan sertifikat yang mereka pegang nantinya dapat dimanfaatkan sebagai sumber ekonomi, terutama dalam rangka penguatan modal usaha.
"Sehingga berkontribusi nyata dalam upaya peningkatan kesejahtetaan masyarakat dengan adanya pinjaman modal usaha tersebut. Kita berharap program ini dapat berjalan dengan baik, khususnya di Provinsi Riau," jelas Gubri. (roy p)