Siak (Beritaintermezo.com) - Anggota DPRD Kabupaten siak Kecewa dengan sikap PT.DSI. Pasalnya , PT. DSI nilai telah melecehkan lembaga DPRD Siak. Anggota DPRD Siak Dari Partai Golkar Kabupaten Siak Tarmijan saat di tanya wartawan (2/2/2016) mengaku sangat kecewa dengan pihak PT. DSI.
Dia mengatakan, surat Hearing Pemanggilan terhadap PT. DSI tersebut kami kirimkan pada tanggal 28 Januari 2016 lalu.Tapi mereka mengaku surat tersebut baru di terima hari senin kemarin (1/1/2016).
Oleh sebab itu, pada hearing tersebut mereka hanya mengirim surat balasan dengan mengatakan,bahwa PT.DSI belum bisa memenuhi undangan tersebut karenakan undangan tersebut baru di terima pada hari se nin tanggal 1 februari 2016. undangan tersebut pihak PT.DSI mengaku mengerti karena tidak di jelaskan dalam rangka apa?mengapa?atas pengaduan siapa,sehingga PT. DSI berkewajiban untuk mempresentasikan dan lahan PT. Dsi yang terdapat di Kecamatan Mempura,Koto Gasib dan Kecamatan Dayun.
Sebab selama ini PT. DSI belum pernah menerima surat resmi dari Instansi Instansi pemeberi izin yang mempermasalahkan perizinan PT. DSI.yang menyatakan PT. DSI telah melakukan perbuatan melanggaran ketentaun perizinan .”kata Tarmijan saat menyampaikan isi surat Balasan dari PT. DSI.
Maka sebab itu, apa yang telah di lakukan oleh PT. DSI tersebut telah melukai hati dan melecehkan lembaga DPRD siak dan kami menganggap PT. DSI telah melawan lembaga DPRD siak.
Karena itu,kita minta kepada Pemerintah Kabupaten Siak bagi Investor yang ada di wilayah Kabupaten siak yang tidak taat aturan dan bagi mereka hanya membuat masyarakat sengsara untuk di tinjau kembali perizinannya kembali.
Dia mengaku,bahwa kita sangat mendukung sekali Investor masuk ke Kabupaten siak ini,tapi kalau Investor tidak taat aturan dan hanya menyusahkan rakyat lebih baik hengkang saja dan cabut saja periziannnya.
Tarmijan mengatakan, kita melihat PT. DSI tidak menghargai Dewan,karena itu,kita tetap akan memanggil mereka kembali minggu depan.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Siak syamsurizal Sag mengatakan,bahwa kita dari Komisi II bukan mempermasalahkan perizinan PT. DSI.Tapi kami memanggil mereka hanya mau ingin tahu berapa luas lahan yang telah di kuasinya dan izin apa saja yang telah mereka miliki.
Oleh sebab itu, jika PT. Duta swakarya indah tidak hadir saat ini tidak masalah, minggu depan akan kita panggil lagi nantinya.(Roy p)
Dia mengatakan, surat Hearing Pemanggilan terhadap PT. DSI tersebut kami kirimkan pada tanggal 28 Januari 2016 lalu.Tapi mereka mengaku surat tersebut baru di terima hari senin kemarin (1/1/2016).
Oleh sebab itu, pada hearing tersebut mereka hanya mengirim surat balasan dengan mengatakan,bahwa PT.DSI belum bisa memenuhi undangan tersebut karenakan undangan tersebut baru di terima pada hari se nin tanggal 1 februari 2016. undangan tersebut pihak PT.DSI mengaku mengerti karena tidak di jelaskan dalam rangka apa?mengapa?atas pengaduan siapa,sehingga PT. DSI berkewajiban untuk mempresentasikan dan lahan PT. Dsi yang terdapat di Kecamatan Mempura,Koto Gasib dan Kecamatan Dayun.
Sebab selama ini PT. DSI belum pernah menerima surat resmi dari Instansi Instansi pemeberi izin yang mempermasalahkan perizinan PT. DSI.yang menyatakan PT. DSI telah melakukan perbuatan melanggaran ketentaun perizinan .”kata Tarmijan saat menyampaikan isi surat Balasan dari PT. DSI.
Maka sebab itu, apa yang telah di lakukan oleh PT. DSI tersebut telah melukai hati dan melecehkan lembaga DPRD siak dan kami menganggap PT. DSI telah melawan lembaga DPRD siak.
Karena itu,kita minta kepada Pemerintah Kabupaten Siak bagi Investor yang ada di wilayah Kabupaten siak yang tidak taat aturan dan bagi mereka hanya membuat masyarakat sengsara untuk di tinjau kembali perizinannya kembali.
Dia mengaku,bahwa kita sangat mendukung sekali Investor masuk ke Kabupaten siak ini,tapi kalau Investor tidak taat aturan dan hanya menyusahkan rakyat lebih baik hengkang saja dan cabut saja periziannnya.
Tarmijan mengatakan, kita melihat PT. DSI tidak menghargai Dewan,karena itu,kita tetap akan memanggil mereka kembali minggu depan.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Siak syamsurizal Sag mengatakan,bahwa kita dari Komisi II bukan mempermasalahkan perizinan PT. DSI.Tapi kami memanggil mereka hanya mau ingin tahu berapa luas lahan yang telah di kuasinya dan izin apa saja yang telah mereka miliki.
Oleh sebab itu, jika PT. Duta swakarya indah tidak hadir saat ini tidak masalah, minggu depan akan kita panggil lagi nantinya.(Roy p)