UMK Rohil Tahun 2022 Hanya Naik Rp12.877

Jumat, 26 November 2021 | 05:42:12 WIB
Ket : Plt. Kadisnaker Rohil, Irawan.

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Dewan pengupahan Kabupaten Rokan Hilir telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rokan Hilir (Rohil). Untuk tahun 2022, UMK Rohil hanya naik Rp12,877 ribu.

Plt Kadisnaker Rohil, Irawan, Kamis (25/11) menjelaskan, penetapan upah minimum dilakukan menggunakan formula upah minimum berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik merupakan salah satu program strategis nasional yang diatur dalam PP nomor 36 tahun 2021.

"Rohil sesuai formulasi itu maka naik sekitar 0,43 persen dari UMK tahun ini, sebesar 12,877,29. Perhitungan itu berdasarkan data dari BPS," kata Irawan.

Jadi, Upah Minimum Kabupaten naik dari tahun 2021 Rp 2996,538 menjadi Rp 3,009, 416 di tahun 2022.

Lanjut Irawan, bahwa setelah UMK disahkan oleh dewan pengupahan maka seterusnya dewan pengupahan menyurati bupati yang kemudian dari bupati menyurati gubernur melalui Disnaker Provinsi Riau.

"Paling lambat akhir bulan ini sudah di SK kan oleh gubernur dan Januari 2022 sudah langsung diterapkan oleh seluruh perusahaan," sebutnya.

Dalam hal kenaikan upah minimum ini, lanjutnya telah diatur sedemikian oleh Peraturan Pemerintah dengan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK tahun berjalan.

"Jadi, kita hanya meneruskan ketentuan ini. Kenaikan harus menyesuaikan. Apabila lebih tinggi maka harus kembali ke UMK tahun sebelumnya. Intinya tidak boleh lebih besar dari UMP," terangnya.

Dengan telah ditetapkan UMK Rohil ini, Disnaker berharap kepada perusahaan dalam hal pembayaran upah karyawan agar tetap mengacu pada UMK, apabila perusahaan bisa menaikkan upah lebih dari UMK ini maka lebih baik. Namun jangan sampai dibawah dari UMK.

"Bagi perusahaan tidak boleh membayar upah dibawah UMK. Sementara itu, untuk UMKM ada pengecualian," kata Irawan.

Sementara ini, perusahaan sejenis perhotelan masih belum mampu membayar sesuai UMK mengingatkan pendapatan perusahaan masih kecil. Hal ini termasuk dalam kesepakatan kerja bagi pengusaha dengan karyawan terkait. (zal)

Terkini