PANIPAHAN (Beritaintermezo.com) - Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengawal ketatproses Hukum terhadap kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Chandra Krismon, Salah satu siswa SMA di Panipahan, kecamatan Pasir Limau Kapas (palika) lewat Jejaring Sosial Facebook (FB) beberapa waktu yang lalu. "Kedatangan kita kepolsek Panipahan ini bukan bermaksud Subjektif atau mengintervensi proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Akan tetapi kedatangan ini murni untuk memberikan dukungan terhadap aparat kepolisian untuk memproses tersangka sesuai dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, "kata Ketua GP Ansor Rohil, M Mukim Paryoga, Kamis (16/6) di Bagansiapiapi. Dijelaskan, Pihaknya bersama komponen seperti IPNU, LIRA, KNPI dan komponen lainnya telah melakukan pertemuan dengan pihak polsek Panipahan pada Rabu (15/6) siang kemaren. "kunjungan yang kita lakukan ini tujuannya untuk menjamin kelangsungan kehidupan toleransi beragama. Memang secara rendah hati kita telah memaafkan pelajar tersebut, namun proses hukum harus tetap berjalan agar kedepannya kasus yang sama tidak terulang lagi, "ujar Mukim. Dilanjutkan, Dalam pertemuan itu pihak polsek katanya menyatakan kalau bukti-bukti dan berbagai keterangan sudah lengkap. Untuk itu ia berharap kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan terus mengawal arif dan bijaksana. Selain itu, Aparat hukum kita mengharapkan dapat profesional dalam menangani proses hukum hingga sampai ke vonis Final dengan mengedepankan profesionalisme dan independensi nya sebagai penegak hukum, "harapnya sembari berpesan. Ditempat terpisah, Kapolsek Panipahan AKP Khamsir melalui Kanit Reskrim, Suwandi mengatakan bahwa pihaknya saat ini terus melanjutkan proses hukum terhadap pelaku. "kita tanggap dengan cepat saat dapat informasi, Saat ini tentunya kita lanjut keproses hukum agar nantinya tidak ada gejolak ditengah masyarakat, "pungkasnya. Sebelumnya, Chandra Krismon diamankan oleh polsek panipahan setelah mendapatkan laporan dari warga bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) panipahan pada minggu (12/6) kemaren. Pelajar itu ditangkap karena telah melakukan pelecehan agama islam lewat komentarnya di jejaring sosial Facebook (FB). Dimana didalam akun FB tersebut ada foto yang diunggah menunjukkan puluhan umat islam yang sedang sholat dalam keadaan sujud ditengah lapangan terbuka. Kemudian dikolam komentar itulah Chandra Krismon mengeluarkan kata penghinaan yang berbunyi "Ini lha nmanya orang islam G**a. K****l sama kalian A***k, "tulisnya dengan singkat. Dengan Adanya komentar kotor tersebut, langsung discrenshot oleh beberapa netizen yang berdomisili di Rohil lalu dishare melalui akun facebooknya masing-masing. (zal)