Jualan Sabu Dirumah, IRT Diamankan Polisi

Kamis, 08 Desember 2016 | 16:09:26 WIB
Tersangka IRT penjual sabu Siti Saroh dan barang bukti yang diduga sabu-sabu sata diamankan di Mapolsek Bangko

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Tim Opsnal Mapolsek Bangko berhasil menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka atas nama, Siti Saroh alias Fani (38) warga Jalan HKBP nomor 2, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko ditangkap pada, Selasa (6/12) sekira pukul 17.30 wib kemaren dikediamannya.

Kapolsek Bangko, AKP Agung Tri Adiyanto Sik didampingi Kanit Reskrim, AKP Edo Pardosi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat. Tak ingin melewatkan informasi berharga ini polisi langsung melakukan lidik dilapangan. "Kita mendapatkan informasi terpercaya bahwa dikediaman tersangka sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu," Kata Agung.

Selanjutnya dirinya memerintahkan untuk mengecek kebenaran informasi yang di peroleh. Sekira pukul 17.30 wib dengan di lengkapi sprint tugas, sprint penangkapan dan sprint penggeledahan tim opsnal polsek bangko menuju ke rumah tersangka. "Sesampainya di rumah tersangka team opsnal melihat pelaku keluar dari rumah dan langsung mengamankannya," Terangnya.
Dengan di saksikan RT setempat sebutnya pelapor di bawa ke dalam rumah untuk di lakukan penggeledahan. Saat di lakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku didapati barang bukti yang diduga sabu-sabu. "Kita geledah dan temukan dari dapam lemari tersangka bulir putih didalam kertas bening," Ujar Agung.

Adapun barang bukti yang berhasil digeledah polisi diantaranya, sebuah kaleng butter Crackers warna biru kombinasi warna merah. Dalam kaleng ini ditemukan 1 buah kaleng mentos warna biru yang berisikan 9 bungkus plastik bening yang di duga narkotika jenis sabu.

Polisi juga menemukan 1 buah kotak vicks anak formula 44 warna biru berisikan 4 buah mancis, 6 buah pipet plastik warna bening. 1 bungkus kotak rokok sempurna yang berisikan 2 buah kaca pirek, 2 buah pipet plastik warna bening, 4 buah cotton but,  2 buah obor yang terbuat dari kertas timah rokok, 2 buah dot karet warna putih, 1 buah tutup botol sinde yang berlobang dua warna biru, 4 bungkus plastik bening kosong.

Kemudian polisi menemukan 1 bungkus plastik bening besar yang berisikan 18 buah plastik bening kecil kosong. 1 buah kotak plastik cotton but selectikn warna bening kombonasi pink yang berisikan 4 buah jarum suntik, 11 buah pipet plastik warna bening, 11 buah cotton but warna pink, 10 buah cotton but warna putih, 3 buah kaca pirek, 3 buah dot karet warna merah, 1 buah peniti, 5 buah tutup kepala mancis, 1 buah tusuk gigi.

Barang bukti lainnya berupa 1 buah gunting warna hitam, uang sebanyak Rp. 250.000 serta 1 unit HP nokia warna hitam.
"Dugaan sementara tersangka merupakan pengedar atau penjual dan dari barang bukti dugaan juga merupakan pemakai," kata Agung sembari mengatakan pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. (zal)

Terkini