Belum Disahkan DPRD, Pengelolaan Zakat Profesi Belum Berjalan Optimal di Rohil

Selasa, 29 Januari 2019 | 08:30:39 WIB

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir diminta melakukan pengesahan peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan zakat profesi oleh Badan Amil Zakit Nasional (Baznas) diwilayah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Pasalnya, pengelolaan zakat profesi saat ini belum bisa berjalan dengan optimal dikarenakan masih terganjal Perda tentang zakat profesi tersebut.

Demikian dikatakan ketua Baznas Rohil, Baharuddin, Senin (28/1) di Bagansiapiapi. Belum disahkannya perda tersebut tentunya pengelolaan zakat Propesi belum bisa berjalan dengan optimal seperti apa yang kita harapkan.

Ia mengatakan, Pihak Baznas Rokan Hilir diakuinya sudah jauh-jauh hari menyampaikan contoh draf perda zakat profesi yang sengaja di minta dari kabupaten dan kota yang  berhasil menerapkan zakat, salah satunya adalah kabupaten siak.

"Kendalanya perda zakat profesi yang belum disahkan DPRD, oleh karenanya zakat propesi belum dapat di kelola dengan baik, sehingga berpengaruh terhadap pengumpulan zakat propesi di Rohil," kata Baharudin.

Pengumpulan zakat profesi di instansi negeri serta swasta tentunya memerlukan peran penting Pemerintah Daerah membuat Perda. Diakui Bahruddin, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rokan Hilir telah mencatat dan pengumpulan zakat profesi dari instansi negeri maupun swasta masih jauh dari potensi yang ada di Rokan Hilir.

Dia menambahkan, potensi tersebut dihitung berdasarkan jumlah Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta yang ada di Kabupaten Rokan Hilir. "Potensi zakat profesi dari Pegawai Negeri dan Swasta di Rohil itu sangatlah besar, seperti Bank Rakyat Indonesia, Bank Riau Kepri, Bank Syariah, Bank Rohil, Perusahaan Terbatas (PT), dan Pabrik-Pabrik," Ucap Pegawai Kantor Kemenag Rohil tersebut.

Nah, Bila ini semuanya itu benar-banar di kelola potensinya dengan baik, bisa mencapai puluhan Miliar, dihitung dari Belanja Pegawai APBD Kabupaten Rokan Hilir dan dikali 2,5 persen,” jelasnya.

Belum optimalnya pengelolaan zakat profesi, disebut Baharudin, lantaran belum ada peraturan yang mengikat. Perda sangat perlu dibuat sebagai penguat landasan hukum Undang-undang Nomor 23/2011 Tentang Pengelolaan zakat. Khusus pihak swasta, mereka baru mau berzakat itu setelah adanya perda zakat propesi.

"Kita harapkan kepada pihak DPRD dapat dengan segera mengesahkan perda zakat propesi, agar semua program Baznas untuk membantu kaum dhuafa dapat berjalan lancar dan sukses," harapnya.

Lebih lanjut Baharudin menjelaskan, zakat profesi sangat membantu masyarakat kaum dhuafa yang ada di Rokan Hilir. Dia mencontohkan, zakat profesi bisa membantu perbaikan rumah, memberikan bantuan modal usaha, bantuan biaya pengobatan, bantuan beasiswa bagi anak tak mampu, dan kegiatan sosial lainnya.

"Dengan keterbatasan, baznas tetap terus bersemangat berusaha melaksanakan program membantu para kaum dhufa dan pakir miskin," Pungkasnya. (zal)

Terkini