UJUNG TANJUNG (Beritaintermezo.com)-Operasi Ketupat Lancang Kuning 2021 Polres Rokan Hilir Berakhir, Sebanyak 2.466 unit kendaraan yang akan mudik diputar balik petugas di Pos Penyekatan yang tersebar di Pos Rantau Bais dan Pos Perbatasan Riau-Sumut selama pelaksanaan Operasi Ketupat.
Operasi Ketupat Lancang Kuning 2021 dalam rangka pengamanan Idul Fitri 1442 H yang dilaksanakan selama 12 hari sejak 6 Mei 2021 dinyatakan berakhir pada Senin (17/05) tengah malam dan diperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021 mendatang melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Operasi Ketupat Lancang Kuning 2021 dilaksanakan Polres Rokan Hilir dan Jajaran Polsek beserta TNI, Unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir mulai SatPol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan serta instansi terkait lainnya.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas, AKP Juliandi SH bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia guna menekan angka penyebaran Covid-19.
"Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021, kembali dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sampai tanggal 24 Mei 2021, jadi bagi Kendaraan pemudik yang melintas pada posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik," Kata Juliandi, Selasa (18/5).
Lebih lanjut dikatakan Juliandi, terkait Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Selain melakukan pemantauan penyekatan pospam perbatasan selama arus balik mudik lebaran 1442 H, pihak Polres Rokan Hilir juga tetap melakukan pengamanan kepada seluruh masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas di Wilayah Kabupaten Rokan Hilir. (zal)
Operasi Ketupat Lancang Kuning 2021 dalam rangka pengamanan Idul Fitri 1442 H yang dilaksanakan selama 12 hari sejak 6 Mei 2021 dinyatakan berakhir pada Senin (17/05) tengah malam dan diperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021 mendatang melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Operasi Ketupat Lancang Kuning 2021 dilaksanakan Polres Rokan Hilir dan Jajaran Polsek beserta TNI, Unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir mulai SatPol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan serta instansi terkait lainnya.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas, AKP Juliandi SH bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia guna menekan angka penyebaran Covid-19.
"Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021, kembali dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sampai tanggal 24 Mei 2021, jadi bagi Kendaraan pemudik yang melintas pada posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik," Kata Juliandi, Selasa (18/5).
Lebih lanjut dikatakan Juliandi, terkait Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Selain melakukan pemantauan penyekatan pospam perbatasan selama arus balik mudik lebaran 1442 H, pihak Polres Rokan Hilir juga tetap melakukan pengamanan kepada seluruh masyarakat untuk menciptakan situasi kamtibmas di Wilayah Kabupaten Rokan Hilir. (zal)