Rohul (Beritaintermezo) - Polres Rokan Hulu yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP M. Wirawan Novianto, SIK mengamankan AS alias PR (65) (pemilik/pedagang) warga KM 14 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara. Pelaku ditangkap ‎dikarenakan diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah Selasa (31/1/2017) sekira pukul 06. 30 wib.
Penangkapan tersebut di benarkan Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK MH melalui Paur Humas Ipda Suheri Sitorus melalui press relesnya, Rabu (2/2/2017).
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Jalan Umum Mahato Km 24 Kecamatan Tambusai Utara,"ungkap Ipda Suheri Sitorus.
Lanjutnya,dalam kasus ini sudah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi terdiri dari, AR (27) warga Kota Pinang Kampung Baru Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera selaku sopir dan SKS Als S (45) Binga warga Kota Galon Simpang IV Deda Sisumut Kecamatan Kota Pinang kernet mobil.
Barang bukti yang diamankan yaitu, 37 jerigen minyak jenis Solar bersubsidi, 1 slank plastik, 1 unit mobil truck colt diesel merk Mitsubishi Canter FE 74 warna kuning dengan nomor rangka : MHMFE74P5EK115606 dan nomor mesin : 4D34T - K19726.
Lebih lanjut dijelaskan IPDA Suheri, kronologis penangkapan, berawal Pada hari Selasa, (31/12017) Sat Reskrim Polres Rohul dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP. M. Wirawan Novianto.S.Ds.Sik bersama dengan Kanit Tipidter Ipda Syafaruddin.SH & tiga personil Reskrim sedang melaksanakan Giat penyelidikan terkait penyalahgunaan niaga bahan bakar yang bersubsidi dari pemerintah dan atau mengangkut bahan bakar minyak tanpa izin usaha pengangkutan di seputaran Jalan umum Km 24 desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara.
Dan Sekira pukul 06.30 wib saat itu melintas 1 Unit truk yang diduga mengangkut bahan bakar bersubsidi tanpa dokumen izin pengangkutan atau niaga, selanjutnya dilakukan pengecekan oleh tim dan ditemukan barang- berupa 37 jeregen minyak jenis Solar bersubsidi yang dibeli dari SPBU .
Dari hasil introgasi terhadap Sopir dan kernet diketahui bahan bakar tersebut merupakan milik sdr. AS yang dibeli dari Salah satu SPBU di daerah Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu selatan dengan maksud akan dijual kepada Masyarakat di seputaran Desa Mahato.
"Atas temuan itu selanjutnya Tim membawa 1 Unit truck berikut barang2 bawaan serta Sopir dan kernet ke Polres Rokan Hulu serta melakukan pemeriksaan terjadap saudara AS selaku pemilik/ pedagang yang memperjual belikan BBM tersebut dan dari hasil pemeriksaan penyidik menetapkan saudara AS selaku tersangka dalam perkara Menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sbagaimana yang dimaksud dalam pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi,"jelas Ipda Suheri Sitorus. (joh)
Penangkapan tersebut di benarkan Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK MH melalui Paur Humas Ipda Suheri Sitorus melalui press relesnya, Rabu (2/2/2017).
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Jalan Umum Mahato Km 24 Kecamatan Tambusai Utara,"ungkap Ipda Suheri Sitorus.
Lanjutnya,dalam kasus ini sudah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi terdiri dari, AR (27) warga Kota Pinang Kampung Baru Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera selaku sopir dan SKS Als S (45) Binga warga Kota Galon Simpang IV Deda Sisumut Kecamatan Kota Pinang kernet mobil.
Barang bukti yang diamankan yaitu, 37 jerigen minyak jenis Solar bersubsidi, 1 slank plastik, 1 unit mobil truck colt diesel merk Mitsubishi Canter FE 74 warna kuning dengan nomor rangka : MHMFE74P5EK115606 dan nomor mesin : 4D34T - K19726.
Lebih lanjut dijelaskan IPDA Suheri, kronologis penangkapan, berawal Pada hari Selasa, (31/12017) Sat Reskrim Polres Rohul dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP. M. Wirawan Novianto.S.Ds.Sik bersama dengan Kanit Tipidter Ipda Syafaruddin.SH & tiga personil Reskrim sedang melaksanakan Giat penyelidikan terkait penyalahgunaan niaga bahan bakar yang bersubsidi dari pemerintah dan atau mengangkut bahan bakar minyak tanpa izin usaha pengangkutan di seputaran Jalan umum Km 24 desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara.
Dan Sekira pukul 06.30 wib saat itu melintas 1 Unit truk yang diduga mengangkut bahan bakar bersubsidi tanpa dokumen izin pengangkutan atau niaga, selanjutnya dilakukan pengecekan oleh tim dan ditemukan barang- berupa 37 jeregen minyak jenis Solar bersubsidi yang dibeli dari SPBU .
Dari hasil introgasi terhadap Sopir dan kernet diketahui bahan bakar tersebut merupakan milik sdr. AS yang dibeli dari Salah satu SPBU di daerah Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu selatan dengan maksud akan dijual kepada Masyarakat di seputaran Desa Mahato.
"Atas temuan itu selanjutnya Tim membawa 1 Unit truck berikut barang2 bawaan serta Sopir dan kernet ke Polres Rokan Hulu serta melakukan pemeriksaan terjadap saudara AS selaku pemilik/ pedagang yang memperjual belikan BBM tersebut dan dari hasil pemeriksaan penyidik menetapkan saudara AS selaku tersangka dalam perkara Menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sbagaimana yang dimaksud dalam pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi,"jelas Ipda Suheri Sitorus. (joh)