Rohul (Beritaintermezo) - Jajaran Polsek Kunto Darussalam mengamankan pelaku tindak pidana pencurian (TP) tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, RI alias DU (36) warga Desa Rimbo Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar  dengan tempat kejadian perkara (TKP),  blok 24 PTPN V kebun Sei Rokan Kecamatan pagaran tapah Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (5/2/2017). Penangkapan tersebut di benarkan Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto SIK MH melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Suheri Sitorus Melalui Press Relesnya, Senin (6/2/2017). Lebih lanjut Ipda lupino menjelaskan, Minggu (5/2/2017) sekira pukul 05.30 HES alias HEN(37) bersama dua orang saksi  AD (36)  dan AS (39) yang juga sesama karyawan PTPN V Sei Rokan menginformasikan ke Polsek Kunto Darussalam bahwa di Blok 24 PTPN V kebun Sei Rokan ada pelaku pencurian tandan buah segar (TBS). Mendapat informasi tersebut Kapolsek Kunto Darussalam langsung  memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara tersebut ternyata informasi tersebut memang benar ada Tidak banyak membuang waktu unit Reskrim Kunto Darussalam bersama saksi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kini pelaku, DU (36) beserta barang bukti 8 jenjang buah sawit sudah kita amankan ke Polsek Kunto Darussalam guna melakukan penyelidikan lebih lanjut‎, ungkap IPDA Lupino. (joh)