Rohul (Beritaintermezo) - Seorang supir bus sekolah di PT PSA‎, Rahmad Husein Harahap (33) di amankan anggota  Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu, Sabtu (11/2/2017) sekira pukul 10.30 wib. Tersangka di tangkap di jalan blok samping SD tiga hati yayasan PT. PSA desa kepayang Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu dengan tuduhan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone Nokia Warna putih, satu unit timbangan digital warna hitam yang dibalut sarung warna hitam, tujuh buah piket, satu unit bong yang sudah terakit, satu buah mancis, dua buah paket sabu sabu seharga Rp. 400.000,-, dua paket sabu sabu seharga Rp.200.000,-, satu buah bungkus rokok merek Umild, satu bungkus besar plastik bening‎ yang belum digunakan, satu buah plastik hitam. Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto, SIK melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Suheri Sitorus mengatakan, Kronologis Kejadian pada hari sabtu (11/2/2017) sekira pukul 10.30 Kapolsek Kepenuhan AKP H. Fatman  mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu yang dilakukan di PT PSA Kecamatan Kepenuhan. Mendapat informasi tersebut Kapolsek Kepenuhan AKP Fatman langsung memerintahkan anggota Polsek Kepenuhan untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut. Kemudian, lanjut IPDA Suheri  sekira pukul 16.30 WIB pelaku langsung diamankan saat berada di jalan blok samping SD tiga hati PT. PSA lalu dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan kemudian penggeledahan di dalam bus sekolah PT. PSA yang di bawa pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut polisi menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu di dalam bungkus rokok Umild dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti ‎diamankan dan kemudian dibawa ke Mapolsek Kepenuhan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," Ungkap IPDA Suheri. (joh)