Asik Main Warnet, Empat Pelaku Curat Diamankan Polsek Tandun

Kamis, 23 Februari 2017 | 06:58:02 WIB

Rohul (Beritaintermezo) - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan empat orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (Curat) di sebuah rumah milik Zakiah (39) seorang Karyawan BUMN RT 006/RW 003 Desa Kasikan Ketapang Hulu Kabupaten Kampar‎. Mereka berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Tandun  di sebuah warung Internet (Warnet) di Desa Tandun, kata Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, SIK melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Suheri Sitorus Melalui Press Relesnya, Kamis (22/2/207). Lebih lanjut Paur Humas mengatakan , ‎Keempat Pelaku yang berhasil ditangkap polisi yaitu, Deswanda Alias Wanda (21) warga Desa Puo Raya Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul,‎ Januari Tambah Alias Januari (21) warga Desa Puo Raya Kecamatan Tandun Kabulate Rohul,‎Harianto Tindaon Alias Anto (17) warga Desa Puo Raya Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul dan selanjutnya Diky Pratama (18) warga Desa Puo Raya Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul, ungkapnya. Lebih lanjut IPDA Suheri menjelaskan Kronologis Kejadian, Pada hari Rabu tgl 15 Februari 2017 sekira  pukul 03.30 WIB ,setibanya Pelapor dirumah Kontrakan nya di Desa Puo Raya Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu pelapor membuka pintu dan terkejut melihat keadaan rumah berantakan. Setelah di cek palepor kehilangan barang barang berupa, satu unit Gitar Bass Listrik warna Hijau pekat, satu unit gitar melodi warna Hitam, satu buah Laptop warna Hitam Merk HP. Atas kejadian tersebut pelpor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.300.000,- ( Tujuh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah ) dan langsing melapokan kejadian tersebut kepolsek Tandun guna Proses lebih lanjut,"ungkap IPDA Suheri. Kronologis Penangkapan, Pada hari Selasa tgl 21 Februari 2017 skr pkl 15.30 Wib Kanit Reskrim Polsek Tandun IPDA ULIK IRIANTO mendapat Informasi bahwa Pelaku Pencurian Gitar dan Laptop sedang berada di Warnet. Mendapat Informasi tersebut Kanit Reskrim bersama tiga Orang anggota Polsek Tandun melakukan Penyelidikan ke TKP yg dimaksud sesuai Ciri-ciri nya benar Pelaku sdg bermain Game si Warnet Tersebut. Dan kemudian dilajukan penangkapan terhadap pelaku yang terjadi pada hari Selasa  Feb 2017 di Desa Puo Raya HARIANTO lalu dilakukan Pengembangan dan terhadap tiga Rekannya yang turut melakukan Pencurian tersebut, Deswanda, Januari dan Dicky. selanjutnya terhadap ke Emapat  diduga Pelaku dan Barang bukti dibawa ke Polsek Tandun guna ProsesPenyidikan Lebih Lanjut‎,"tutup IPDA Suheri. (joh)

Terkini