Kepala OPD‎ Dilarang Dinas Luar Selama Tim BPK Berada di Rohul

Sabtu, 07 April 2018 | 08:50:13 WIB

Rohul (Beritaintermezo.com)-Tim dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Riau turun ke Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sejak Kamis (5/4/2018).

Informasi dirangkum, tim dari BPK perwakilan Riau akan berada di Kabupaten Rohul selama 35 hari ke depan, melakukan pemeriksaan reguler seluruh Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2017.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohul Ir Damri Harun meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohul, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta bendahara di seluruh OPD mengikuti rangkaian pemeriksaan dengan baik, dan memberikan seluruh laporan data yang diminta oleh tim BPK perwakilan Riau.

Imbauan tersebut disampaikan Sekda Rohul usai memimpin rapat persiapan pemeriksaan LKPD Rohul tahun 2017 di aula lantai III kantor Bupati, Kamis (5/4/2018), dihadiri para Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Kepala Bagian di lingkungan Pemkab Rohul, serta para PPK dan para Bendahara di OPD.

"Kita berharap masing masing OPD bisa mempersiapkan seluruh kelengkapan dokumen pertangggungjawaban, serta segala administrasi, sehingga memudahkan kerja tim BPK RI dalam melakukan pemeriksaan secara rinci terhadap penggunaan APBD Rohul 2017," harap Damri saat memimpin rapat.

Sekda Rohul mengharapkan pemeriksaan reguler dan rinci terhadap laporan keuangan Pemkab Rohul tahun anggaran 2017 dilakukan tim BPK perwakilan Riau selama 35 hari ke depan berjalan lancar dan tidak ada kendala.

Pada rapat tersebut, Sekda Rohul juga meminta‎ seluruh Kepala OPD untuk mulai menyiapkan data-data atau dokumen laporan keuangan yang diperlukan oleh tim BPK perwakilan Riau.

"Sudah jauh hari kita telah mengingatkan OPD untuk menyiapkan data dibutuhkan tim BPK RI perwakilan Riau saat melakukan pemeriksaan rinci terhadap penggunaan APBD Rohul 2017," ujarnya.

Damri mengharapkan seluruh OPD Rohul koopertif dan melakukan koordinasi baik dengan tm BPK perwakilan Riau, selama berjalannya pemeriksaan rinci LKPD tahun 2017. Kepala OPD atau pejabat terkait juga diminta tetap berada di Kabupaten Rohul, selama proses pemeriksaan, dan dilarang melakukan perjalanan dinas luar, terkecuali ada hal penting dan harus ada izin dari pimpinan.‎(joh)

Terkini