Kakek Tua Renta di Rohul Cabuli Cucu Tirinya, Begini Kronologisnya Hingga......

Kamis, 12 April 2018 | 09:00:29 WIB

Rohul (Beritaintermezo.com)-Seorang kakek tua renta berinisial MI (70) tega mencabuli cucunya sendiri, korban berinisial YF (10 tahun) yang masih duduk dibangku SD kelas 2 yang beralamat Dusun Mekar Indah RT 02 RW 01 Desa Pagaran Tapah Kec. Pagaran Tapah Darussalam ini menjadi korban pencabulan kakek tirinya.

Karena ulah perbuatan bejatnya tersebut, terlapor MI dibekuk Polsek Kunto Darussalam, yang diiduga sebagai pelaku tindak pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur, Senin (9/4/2018) Sekitar Pukul 16.00 WIB.

Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua SIK M.Si melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH kepada wartawan, Rabu (11/4/2018) malam menjelaskan kronologis dugaan tindak pidana perbuatan cabul tersebut, kejadiannya terjadi Pada hari Minggu (8/4/2018) sekira pukul 16.00 WIB, kejadian itu berawal ketika YF (korban) pulang dari rumah MI (terlapor) selaku kakek tiri YF (korban), kemudian ibu YF melihat celana dalam anaknya ada darah, lantas ibu YF menanyakan kenapa berdarah, korban YF menjawab bahwa kemaluannya digigit lintah.

“Mendengar pengakuan anaknya ibu YF tidak percaya sehingga YF dibawa ke bidan dan dari hasil pemeriksaan bidan menyatakan bahwa keperawanan korban telah rusak. Kemudian ibu YF bertanya kepada anaknya namun ia tidak berani mengatakannya,” ujarnya

Lebih lanjut dikatakan Nanang,  Kemudian bidan membujuk korban untuk mengatakan yang sebenarnya, sehingga korban menceritakan bahwa dia telah diperkosa kakeknya dengan cara memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban, hingga kemaluan kakek mengeluarkan cairan kental berwarna putih.

“Mendengar cerita tersebut,  pelapor Sudirman yang selaku orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Kunto  Darussalam  untuk diproses hukum lebih lanjut,” katanya

Setelah menerima laporan, Selanjutnya Polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti yang cukup, pada Senin (9/4/2018) sekira Pukul 21.00 WIB dan atas perintah Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak, dilakukan penangkapan terhadap MI (terlapor) dirumahnya.

“Sesuai keterangannya, terlapor MI mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban, saat ini MI diamankan di Polsek Kunto Darussalam guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,”. tutup Nanang (jo)

Terkini