Pemkab Serahkan Laporan Materi Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2015

Selasa, 16 Agustus 2016 | 07:01:29 WIB

Kampar (Beritaintermezo.com)-Materi Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar  tahun anggaran 2015 diserahkan  oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kepada DPRD Kabupaten Kampar.

Laporan tersebut diserahkan oleh Bupati Kampar H Jefry Noer SH yang diwakili Asisten III Setda Kampar Ir H Nurahmi MM kepada Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri SAg, Senin (15/8) di ruang sidang paripurna DPRD Kampar. Dalam Rapat Paripurna tersebut dihadiri seluruh Ketua DPRD Kabupaten Kampar, anggota DPRD Kabupaten, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan undangan lainnya.

Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kampar tahun anggaran 2015 yang disampaikan diperlukan percepatan Penetapan Peraturan Daerahnya, mengingat Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 merupakan syarat untuk menyampaikan APBD perubahan tahun anggaran 2016.

Nurahmi yang membacakan sambutan Bupati menyampaikan bahwa laporan keuangan daerah Kabupaten Kampar telah disampaikan kepada BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru sesuai dengan berita acara serah terima laporan Keuangan Daerah Kabupaten Kampar tanggal 14 April 2016 yang lalu. Hal ini sesuai dengan Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah serta Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang keuangan Negara, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) kepada DPRD paling lambat 6 Bulan setelah tahun anggaran berakhir.
 
Nurahmi menambahkan Pemeriksaan Laopran Keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru dilakukan dalam dua tahap. Tahapan tersebut yaituPemriksaan Pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemkab Kampar tahun anggaran 2015 yang dilaksanakan selama 35 hari kerja. Hal tersebut sesuai dengan surat tugas tentang pemeriksaan Pendahuluan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar dan yang kedua Pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015 yang dilaksanakan selama 30 hari kerja, sesuai dengan surat tugas tentang pemeriksaan atas laporan atas laporan keuangan Pemkab Kampar. Kedua, Pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015.
 
Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 yang disampaikan saat ini, Realisasi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015 adalah berupa Pendapatan Daerah, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer yang berasal Pemerintah Pusat berupa Dana Perimbangan, Transfer Pemerintah Pusat lainnya dan Transfer Pemerintah Provinsi. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja modal, Belanja tidak terduga dan Belanja Transfer Realisasi Belanja daerah tahun anggaran 2015. Laporan Perubahan saldo anggaran dalam hal ini lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo anggaran lebih tahun Pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.(hms/bic)

Terkini