Serikat Pekerja BSP Perkuat Pemahaman PKB, Dorong Hubungan Industrial Lebih Adil dan Produktif

Serikat Pekerja BSP Perkuat Pemahaman PKB, Dorong Hubungan Industrial Lebih Adil dan Produktif

Siak (BIC)-Serikat Pekerja PT Bumi Siak Pusako (BSP) menggelar kegiatan sharing knowledge guna memperkuat pemahaman karyawan terhadap aturan kepegawaian, khususnya Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Selasa (7/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di ruang meeting perusahaan ini menjadi langkah strategis untuk menegaskan posisi PKB sebagai fondasi utama dalam hubungan industrial yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Ketua Serikat Pekerja BSP, Panji Sumirat, menegaskan bahwa pemahaman pekerja terhadap hak dan kewajiban tidak bisa ditawar di tengah dinamika ketenagakerjaan yang terus berubah.

"Pekerja harus paham aturan. Ini penting agar hubungan industrial berjalan seimbang dan tidak menimbulkan konflik,"  tegasnya.

Hadir sebagai narasumber, Wijatmoko Rah Trisno memaparkan bahwa PKB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan "undang-undang" internal yang mengikat pekerja dan perusahaan.

Menurutnya, PKB merupakan hasil perundingan yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak, sehingga menjadi instrumen kunci dalam menjaga keseimbangan kepentingan.

"PKB harus disusun demokratis, tidak diskriminatif, dan tidak boleh bertentangan dengan hukum maupun hak asasi manusia," ujarnya.

Ia juga menyoroti dampak putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terhadap regulasi ketenagakerjaan. Dalam putusan tersebut, Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, namun tetap berlaku selama proses perbaikan dilakukan.

Wijatmoko menegaskan, perubahan regulasi tidak otomatis menghapus atau menurunkan kualitas PKB yang telah disepakati. Bahkan, perusahaan justru didorong mempertahankan atau meningkatkan substansi PKB jika dinilai lebih baik dari ketentuan undang-undang.

"PKB memberikan kepastian hukum, meningkatkan produktivitas, dan berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja," jelasnya.

Ia menambahkan, penyusunan PKB harus melalui musyawarah mufakat dengan itikad baik kedua pihak, serta memiliki masa berlaku maksimal dua tahun sebelum diperpanjang atau diperbaharui.

Melalui kegiatan ini, Serikat Pekerja BSP berharap seluruh anggota semakin memahami regulasi ketenagakerjaan secara komprehensif, sehingga tercipta hubungan kerja yang kondusif, harmonis, dan berdaya saing di lingkungan perusahaan.***

#Ekonomi

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index