Siak (BIC)-PT Bumi Siak Pusako (BSP) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kepatuhan hukum, dan memitigasi risiko bisnis. Kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini diharapkan menjadi landasan bagi pengambilan keputusan perusahaan yang profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Direktur PT BSP Robi Junipa dan Kepala Kejari Siak Heri Yulianto, Rabu (14/10/2026).
Melalui kesepakatan ini, BSP memperoleh akses terhadap pembinaan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai tugas dan kewenangan masing-masing pihak.
Direktur PT BSP Robi Junipa mengatakan, kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi tata kelola sekaligus menjaga keberlanjutan kinerja perusahaan.
Menurut dia, aspek hukum perlu menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan strategis agar keputusan perusahaan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami berharap kesepakatan ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi ditindaklanjuti melalui komunikasi, koordinasi, dan pendampingan yang konkret sesuai kewenangan masing-masing," ujar Robi.
Kesepakatan BSP dan Kejari Siak mencakup empat bidang utama. Pertama, pembinaan dan bantuan hukum untuk menangani persoalan perdata maupun tata usaha negara, melalui jalur litigasi atau nonlitigasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Kedua, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (Legal Opinion) dan pendampingan hukum (Legal Assistance) untuk membantu perusahaan mengevaluasi aspek hukum dalam kebijakan, tindakan, serta rencana strategis.
Ketiga, tindakan hukum lainnya, termasuk fasilitasi atau mediasi penyelesaian sengketa dengan lembaga negara, instansi pemerintah, maupun pihak lain sesuai kewenangan.
Keempat, penguatan koordinasi dan pengetahuan hukum melalui pertukaran informasi, koordinasi penanganan masalah, serta pelibatan narasumber yang relevan.
Pelaksanaan kerja sama melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Siak berdasarkan permohonan BSP dan mekanisme yang disepakati. Setiap pendampingan tetap memperhatikan kelengkapan dokumen, kebutuhan penanganan, serta batas kewenangan masing-masing pihak.
Dukungan tersebut diharapkan membantu BSP mendeteksi potensi persoalan hukum sejak dini, memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, dan mengurangi risiko dalam operasional perusahaan.
Kepala Kejari Siak Heri Yulianto menegaskan, kesepakatan bersama itu harus diwujudkan melalui langkah nyata. Ia mengingatkan agar MoU tidak menjadi sleeping MoU atau kesepakatan yang hanya tersimpan sebagai dokumen tanpa implementasi.
Heri menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan komunikasi yang efektif agar setiap persoalan dapat diidentifikasi serta ditangani melalui mekanisme hukum yang tepat.
"Kami berharap kesepakatan ini benar-benar berjalan secara aktif dan konkret. Kejaksaan Negeri Siak berkomitmen menjalankan peran sesuai kewenangan untuk mendukung BSP agar dapat menjalankan tugas dan kebijakannya pada koridor hukum yang benar," kata Heri.
Ia berharap kerja sama tersebut turut mendorong peningkatan kinerja BSP sekaligus memperbesar kontribusi perusahaan bagi masyarakat dan pembangunan Kabupaten Siak.
Penandatanganan MoU itu turut dihadiri jajaran Kejari Siak, termasuk Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Dewi Anggraini, Kasi Intelijen Frederick C. Simamora, Kasi Tindak Pidana Umum Andrio Putra, serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Rendi Panallsa. Dari BSP, hadir Corporate Secretary Ardian Ardi, Chief Legal Lina, serta jajaran manajemen perusahaan.
Bagi BSP, kerja sama ini menjadi bagian dari agenda pembenahan proses internal, peningkatan efektivitas koordinasi, dan penguatan tata kelola. Langkah tersebut sejalan dengan semangat perusahaan, “Fix The Flow, Unlock The Value”, yang menitikberatkan perbaikan proses bisnis dan optimalisasi nilai perusahaan.
Namun, efektivitas kesepakatan ini akan ditentukan oleh tindak lanjutnya. Konsistensi pendampingan, kepatuhan terhadap prosedur, serta penerapan prinsip akuntabilitas menjadi faktor penting agar kerja sama tidak berhenti pada aspek administratif.
Dengan dukungan hukum sesuai ketentuan, BSP diharapkan mampu menjaga keberlangsungan operasional, meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, dan memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan Kabupaten Siak.***