KUBA (Beritaintermezo.com) - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil menangkap seorang Bandar Judi Online jenis Cips Higgs Domino di Desa Pulau Halang Kecamatan Kubu Babusalam (Kuba), Kamis (17/2) pekan lalu sekitar pukul 21.00 Wib.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan, Penangkapan pelaku berinisial HO (46) alias Abeng, warga jalan utama kepenghuluan Pulau Halang Muka itu berdasarkan banyaknya laporan atau informasi yang diterima pihak Polres Rohil terkait bebasnya perjudian online jenis Higgs Domino yang sudah meresahkan warga setempat.
Juliandi menjelaskan, saat tim Opsnal Satreskrim Polres Rohil melakukan penyelidikan, Sekira Pukul 21.00 Wib, tim berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga menjadi Bandar Cips Higgs Domino di Pulau Halang.
Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku HO ditemukan barang bukti berupa 1 Unit Handphone Android merek Samsung, Uang sejumlah Rp. 770.000, 1 buah akun Higgs Domino yang di gunakan untuk transaksi jual beli dan 1 buah akun WhatsApp yang di gunakan untuk transaksi jual beli Chips Higgs Domino.
Berdasarkan keterangan pelaku HO kepada petugas, Dia mengakui bahwa akun tersebut adalah miliknya yang baru digunakannya sekitar 1 bulan lalu menjadi bandar perjudian online jenis Higgs domino.
"Dari hasil melakukan perjudian itu pelaku HO mendapatkan keuntungan rata rata sebesar Rp100.000,- sampai dengan Rp 120.000,-, dengan omset berkisar mencapai Rp1.050.000,- perharinya," Kata Juliandi.
Pelaku HO dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Rohil guna dilakukan penyidikan lebih lanjut , terhadap perbuatan pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian," Pungkasnya. (zal)
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan, Penangkapan pelaku berinisial HO (46) alias Abeng, warga jalan utama kepenghuluan Pulau Halang Muka itu berdasarkan banyaknya laporan atau informasi yang diterima pihak Polres Rohil terkait bebasnya perjudian online jenis Higgs Domino yang sudah meresahkan warga setempat.
Juliandi menjelaskan, saat tim Opsnal Satreskrim Polres Rohil melakukan penyelidikan, Sekira Pukul 21.00 Wib, tim berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga menjadi Bandar Cips Higgs Domino di Pulau Halang.
Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku HO ditemukan barang bukti berupa 1 Unit Handphone Android merek Samsung, Uang sejumlah Rp. 770.000, 1 buah akun Higgs Domino yang di gunakan untuk transaksi jual beli dan 1 buah akun WhatsApp yang di gunakan untuk transaksi jual beli Chips Higgs Domino.
Berdasarkan keterangan pelaku HO kepada petugas, Dia mengakui bahwa akun tersebut adalah miliknya yang baru digunakannya sekitar 1 bulan lalu menjadi bandar perjudian online jenis Higgs domino.
"Dari hasil melakukan perjudian itu pelaku HO mendapatkan keuntungan rata rata sebesar Rp100.000,- sampai dengan Rp 120.000,-, dengan omset berkisar mencapai Rp1.050.000,- perharinya," Kata Juliandi.
Pelaku HO dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Rohil guna dilakukan penyidikan lebih lanjut , terhadap perbuatan pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian," Pungkasnya. (zal)