BAGAN BATU (Beritaintermezo.com) - Diduga jadi pengedar sabu, seorang petani ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah dirumahnya pada Sabtu (26/3) pukul 23.00 Wib.
Petani berinisial APS alias Luhut (37) ditangkap di Rumahnya yang beralamat di jalan Lintas Simpang Pujud, Dusun Bakti Gang Dame, Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah dengan Barang Bukti (BB) seberat 41,80 Gram.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kassubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh jajarannya di Polsek Bagan Sinembah.
Mulanya Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Simpang Pujud tersebut sering terjadi kegiatan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, lalu informasi yang didapat tersebut dilaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Nur Farris Sanjaya SH, SIK, MH.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek kemudian memerintahkan kepada Tim Opsnal Polsek untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam melakukan penyelidikannya Tim tiba di alamat yang di informasikan lantas mendapati pelaku sedang berada dirumah yang dihuninya.
Tim melakukan penangkapan terhadap orang yang bernama Luhut. dan dilanjutkan tindakan penggeledahan dengan didampingi aparat Desa setempat. Saat itu didalam salah satu kamar rumah tersebut tim menemukan 18 paket pelastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah alat hisap sabu atau bong terbuat dari botol pelastik, 2 buah timbangan digital dan 1 buah mancis.
Saat diinterogasi, Luhut mengakui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan saat itu adalah miliknya yang diperoleh dari saudara WS untuk dijual atau diedarkan kembali.
Berbekal keterangan itu, tim opsnal melakukan pengejaran terhadap WS, namun saat itu tidak ditemukan dirumahnya. Kemudian terhadap tersangka Luhut beserta barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," Jelas Juliandi.
Keseluruhan barang bukti yang dibawa dari tersangka Luhut berupa 18 paket plastik bening berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu atau bong, 1 buah tas kecil warna Merah muda, 1 buah plastik warna Hitam, 1 buah mancis dan 1 buah Handphone merek Infinix warna Biru.***(zal)
Petani berinisial APS alias Luhut (37) ditangkap di Rumahnya yang beralamat di jalan Lintas Simpang Pujud, Dusun Bakti Gang Dame, Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah dengan Barang Bukti (BB) seberat 41,80 Gram.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kassubag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh jajarannya di Polsek Bagan Sinembah.
Mulanya Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Simpang Pujud tersebut sering terjadi kegiatan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, lalu informasi yang didapat tersebut dilaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Nur Farris Sanjaya SH, SIK, MH.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek kemudian memerintahkan kepada Tim Opsnal Polsek untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam melakukan penyelidikannya Tim tiba di alamat yang di informasikan lantas mendapati pelaku sedang berada dirumah yang dihuninya.
Tim melakukan penangkapan terhadap orang yang bernama Luhut. dan dilanjutkan tindakan penggeledahan dengan didampingi aparat Desa setempat. Saat itu didalam salah satu kamar rumah tersebut tim menemukan 18 paket pelastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah alat hisap sabu atau bong terbuat dari botol pelastik, 2 buah timbangan digital dan 1 buah mancis.
Saat diinterogasi, Luhut mengakui bahwa keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan saat itu adalah miliknya yang diperoleh dari saudara WS untuk dijual atau diedarkan kembali.
Berbekal keterangan itu, tim opsnal melakukan pengejaran terhadap WS, namun saat itu tidak ditemukan dirumahnya. Kemudian terhadap tersangka Luhut beserta barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," Jelas Juliandi.
Keseluruhan barang bukti yang dibawa dari tersangka Luhut berupa 18 paket plastik bening berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu atau bong, 1 buah tas kecil warna Merah muda, 1 buah plastik warna Hitam, 1 buah mancis dan 1 buah Handphone merek Infinix warna Biru.***(zal)