6 Pemilik Sabu di Rohil Dituntut Pidana Mati

6 Pemilik Sabu di Rohil Dituntut Pidana Mati

ROKAN HILIR (Beritaintermezo.com) - Enam orang tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dituntut dengan Pidana mati. Dalam surat tuntutan penuntut umum ke-enam terdakwa telah terbukti bersalah karena melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Demikian disampaikan Kajari Rohil, Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intelijen, Yogi Hendra SH MH. Dikatakan, pada selasa (24/5) siang dilaksanakan sidang terhadap enam terdakwa pemilik narkotika jenis sabu di pengadilan negri (PN) Rokan Hilir.

Dimana sidang itu telah memasuki agenda sidang pembacaan tuntutan pidana umum. Dalam surat tuntutan penuntut umum, Rahmad Hidayat dalam amar tuntutannya menyatakan ke enam terdakwa bersalah dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar hukum. Adapun ke enam terdakwa tersebut berinisial ZK, DY, JP, AS, RK, SD.

Dilanjutkan Kastel Yogi Hendra, Barang Bukti berupa Satu (1) Unit Handphone Merk Oppo A35 Warna Merah Beserta Sim Card, satu (1) Unit Mobil Toyota Kijang Innova Warna Hitam Dengan Nomor Polisi BM 1024 Jp Berikut STNK dirampas untuk negara.

Kemudian satu (1) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna silver No.Pol BM 1745 LJ beserta STNK dan kunci kontak dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi M.Khairul Amri.

Selanjutnya tujuh (7) Karung Warna Putih Kode A - Kode G Yang Masing - Masing Karung Terdiri Dari Karung A Berisi 12 (dua Belas) Bungkus, Karung B Berisi 12 (dua Belas) Bungkus, Karung C Berisi 15 (lima Belas) Bungkus, Karung D Berisi 16 (enam Belas) Bungkus, Karung E Berisi 15 (lima Belas) Bungkus.

Karung F Berisi (lima Belas) Bungkus, Karung G Berisi 15 (lima Belas) Bungkus Plastic Kemasan Teh Cina Warna Kuning Hijau Yang Didalamnya Terdapat Kristal Bening Mengandung Narkotika Jenis Methafethamina/shabu.

"Jumlah Total 100 (seratus) Bungkus Dengan Total Berat Brotto Keseluruhan 105.926 (seratus Lima Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Enam ) Gram Dirampas untuk dimusnahkan," Ujar Yogi Hendra.

Lebih jauh diterangkan, Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana terhadap 6 (enam) orang terdakwa tersebut. Majelis Hakim yang dipimpin Hakim ketua Erif Erlanga SH, Hakim Anggota Hendrik Nainggolan SH, Aldar Valeri SH memberikan kesempatan kepada 6 orang terdakwa untuk menanggapi tuntutan Penuntut Umum tersebut.

Atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa melalui Penasihat Hukumnya akan mengajukan pembelaan. Sidang ditunda untuk mendengar pembelaan oleh terdakwa dan Penasihat hukumnya.

Sidang dengan Agenda  Pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penutut umum dalam perkara tindak pidana narkotika di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Video Conference dengan Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Sedangkan para terdakwa tetap berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bagansiapiapi. (zal)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index