www.beritaintermezo.com
12:53 WIB - Kepala Bappeda Tapteng Hadiri Rakor Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Serentak | 07:45 WIB - Sukses, Seminar Antarabangsa ke-12 'EHMAP' Kerjasama UNRI-UKM Malaysia Bahas 60 Paper | 07:39 WIB - IOH dan Garuda Indonesia Jalin Kerjasama Perkuat Pertumbuhan Penerbangan dan Pariwisata | 07:29 WIB - Undangan Sudah Diserahkan, Wapres Terpilih Diharapkan Hadir Pembukaan Porwanas Kalsel 2024 | 07:22 WIB - Lantik PWI Kaltim, Hendry CH Bangun Tunjukkan Ketidakpatuhan Terhadap PDPRT | 15:49 WIB - UMKM Binaan PHR Raup Cuan Jutaan Rupiah di Supplier Engagement Day 2024
Gerak Cepat, Polda Riau Tetapkan Oknum Polwan dan YUl Tersangka Dugaan Pengeroyokan.
Senin, 26-09-2022 - 10:08:57 WIB
Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polda Riau akhirnya menetapkan Oknum Polisi Wanita (Polwan) berpangkat Brigadir IDR dan Ibunya Yul sebagai tersangka pengeroyokan dalam kasus dugaan pengeroyokan.

IDR dan Yul dilaporkan seorang wanita warga Pekanbaru bernama Riri Aprilia Kartin (27) ke Mapolda Riau pada Kamis, (22/9/2022) malam.

Pasca dilaporkan, Propam Polda Riau dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan IDR dan Yul sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyebutkan bahwa penyidik bergerak cepat dalam menangani laporan dugaan penganiayaan.

Kasus ini menjadi perhatian khusus Polda Riau M Iqbal. Kapolda secara tegas mengatakan akan menindak sesuai aturan yang berlaku.

"Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk korban dan terlapor. Kemudian melakukan gelar perkara pada hari ini, dan menetapkan dua orang terlapor yakni IDR dan Yul sebagai tersangka," ujar Sunarto Minggu (25/9/2022) malam.

Selain terjerat pidana, Sunarto menyebut IDR dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau.

IDR juga dijemput langsung tim Propam Polda. Tim memeriksa sejumlah saksi termasuk korban.

"Tersangka IDR telah ditempatkan ditempat khusus oleh propam Polda Riau terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya," kata perwira mawar tiga ini.

Suranto mengatakan untuk tersangka Yul tidak dilakukan penahanan. Dikarenakan sejumlah pertimbangan dari penyidik.

Diantaranya tersangka Yul dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak mengulangi perbuatannya, tidak merusak barang bukti, serta alasan kemanusiaan yakni dimana Yul harus merawat cucunya yakni anak dari tersangka IDR.

Polda Riau saat ini tengah melengkapi berkas perkara.***



 
Berita Lainnya :
  • Gerak Cepat, Polda Riau Tetapkan Oknum Polwan dan YUl Tersangka Dugaan Pengeroyokan.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica