Terlibat Pencurian Buah Sawit PTPN V, Security Dilaporkan Atasannya.

Terlibat Pencurian Buah Sawit PTPN V, Security Dilaporkan Atasannya.

Rohil (Beritaintermezo.com)-Terlibat pencurian buah kelapa sawit tempatnya bekerja, seorang security PTPN V Tanjung Medan berinisial FRS (21) dilaporkan pimpinannya Marudut Siahaan (43) ke Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir, Jumat (2/12/2022).

Pelaporan dibuat setelah FRS mengakui perbuatannya demi membantu seorang lainnya mengambil Buah sawit di Blok L 28 Afdeling IV PTPN. V Tanjung Medan pada Jumat 2 Desember pukul 12.30 Wib dengan Barang Bukti (BB) 92 Tandan Buah Sawit (TBS).

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus tindak pidana Penggelapan atau pencurian Buah Kelapa Sawit oleh unit Reskrim Polsek Pujud.

Diterangkan Juliandi, Saat pelapor dan saksi (I) Surya Darma (43) dan  Sutejo (41) sedang melaksanakan patroli diseputaran areal Blok L 28 Afdeling IV PTPN V Tanjung Medan ia melihat ada jejak ban mobil yang keluar dari Blok L 28 menuju lahan masyarakat yang berbatasan dengan Blok L 28 Afdeling IV PTPN V Tanjung Medan.

Melihat hal tersebut, pelapor dan saksi mengikuti bekas jejak ban mobil tersebut dengan berjalan kaki dan sekira 50 meter berjalan, pelapor dan saksi menemukan tumpukan buah kelapa sawit sebanyak 92 tandan di lahan masyarakat tersebut, yang mana beberapa dibonggol buah kelapa sawit tersebut terdapat tulisan nomor sebagaimana buah kelapa sawit yang sudah dipanen pihak perusahaan.
 
Kemudian pelapor dan saksi menemukan sebuah kapak dan tas ransel dibawah pohon kelapa sawit yang berjarak sekira 16 meter dari tumpukan buah kelapa sawit, setelah dibuka isi dari dalam tas terdapat berupa foto copy KK dan foto copy akta lahir atas nama FRS yang diketahui satpam kontrak PTPN V Tanjung Medan.
 
Mendapati hal itu, pelapor dan saksi menjemput FRS di pos satpam tempatnya berjaga dan dibawa ke kantor PTPN V Tanjung Medan. Kemudian tersangka mengakui perannya hanya membantu saudara berinisial S. Dan ia menunjukkan tempat menyembunyikan buah kelapa sawit tersebut.

"Atas kejadian tersebut, pihak PTPN V Tanjung Medan mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000,- dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Pujud," Jelas Juliandi.

Barang bukti lainnya selain 92 tandan buah kelapa sawit, ada juga 1 buah Kapak, 1 buah tas ransel warna cokelat merk polo enter, 1 buah map plastik warna merah jambu, 1 buah map kertas warma hijau muda, 3 lembar foto copy Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga JS, 2 lembar foto copy akta lahir atas nama FRS, 1 buah charger handphone warna putih dan 1 buah power bank warna putih. (zal)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index