Rohul (Beritiantermezo.com)-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil menangkap seorang yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu seberat 10,74 gram.
Kapolres Rohul AKBP Pangucap Soegito, SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi mengatakan, IM Als SI IS 32 tahun warga dusun Pasir Putih Timur Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul berhasil diamankan pada hari Selasa (24/1/2023) sekira pukul 12.30 Wib di Jalan Budi Luhur Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.
Lanjut AKP Riza, pada penangkapan tersangka tersebut Anggota berhasil mengamankan barang bukti (BB) 4 Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor kurang lebih 10,74 Gram, 3 Lembar Tisu, 1 unit Handphone merek Samsung Warna Hitam dengan Simcard 0823-8662-97xx, dan 1 Unit Sepeda Motor merek Supra X Warna Merah Putih, jelas kasat, Rabu, (25/1/2923).
Lebih lanjut AKP Riza Menjelaskan Kronologi kejadian, Pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Shabu di Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah.
Menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hulu AKP RIZA EFFYANDI, S.H.,M.H.
memerintahkan AIPDA ARIF ARMAN, S.H bersama anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dari hasil penyelidikan pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 12.30 Wib.
Personil Satresnarkoba polres Rokan Hulu melakukan penangkapan terhadap seseorang laki laki bernama ISMAIL MARZUKI Alias SI IS Bin ZAIDUL ( Alm) dari hasil Penggeledahan personil Satresnarkoba menemukan Barang Bukti seperti tersebut di atas, Selanjutnya di lakukan Introgasi terhadap Sdr.ISMAIL MARZUKI Alias SI IS Bin ZAIDUL ( Alm), menerangkan bahwa narkotika tersebut adalah miliknya selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut, ungkapnya. (Joh)
Kapolres Rohul AKBP Pangucap Soegito, SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi mengatakan, IM Als SI IS 32 tahun warga dusun Pasir Putih Timur Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul berhasil diamankan pada hari Selasa (24/1/2023) sekira pukul 12.30 Wib di Jalan Budi Luhur Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.
Lanjut AKP Riza, pada penangkapan tersangka tersebut Anggota berhasil mengamankan barang bukti (BB) 4 Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor kurang lebih 10,74 Gram, 3 Lembar Tisu, 1 unit Handphone merek Samsung Warna Hitam dengan Simcard 0823-8662-97xx, dan 1 Unit Sepeda Motor merek Supra X Warna Merah Putih, jelas kasat, Rabu, (25/1/2923).
Lebih lanjut AKP Riza Menjelaskan Kronologi kejadian, Pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Shabu di Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah.
Menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hulu AKP RIZA EFFYANDI, S.H.,M.H.
memerintahkan AIPDA ARIF ARMAN, S.H bersama anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dari hasil penyelidikan pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 12.30 Wib.
Personil Satresnarkoba polres Rokan Hulu melakukan penangkapan terhadap seseorang laki laki bernama ISMAIL MARZUKI Alias SI IS Bin ZAIDUL ( Alm) dari hasil Penggeledahan personil Satresnarkoba menemukan Barang Bukti seperti tersebut di atas, Selanjutnya di lakukan Introgasi terhadap Sdr.ISMAIL MARZUKI Alias SI IS Bin ZAIDUL ( Alm), menerangkan bahwa narkotika tersebut adalah miliknya selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut, ungkapnya. (Joh)