Pelalawan (Beritaintermezo.com)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan menjatuhkan vonis kepada 5 (lima) terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu, vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa pada saat sidang sebelumnya.
Sidang yang dipimpin Ketua PN Benny Arisandy, SH, MH diikuti Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Pelalawan Ray Leonardo, SH dan kuasa hukum terdakwa pada hari Rabu, (16/08/2023). Dalam amar putusannya Hakim memvonis terdakwa Hanafi alias Aan dengan hukuman mati, sementara Abdul Rahim Alias Rahim, Arman, Zul Efendi Alias Ade, dan Herman (Alm) di vonis pidana 18 Tahun dan Denda 5 Milyar Subsider 6 Bulan.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan Misael Asarya Tambunan, SH, MH kelima terdakwa terbukti melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1).
Sambung Misael tuntutan JPU pada sidang sebelumnya menuntut ke lima terdakwa hukuman mati, namun pada vonis hari ini hanya 1 terdakwa yang divonis hukuman mati dan sisanya yang 4 orang lagi vonis 18 Tahun penjara. Terkait, adanya sedikit perbedaan tersebut, pihak JPU akan pikir-pikir sembari mempelajari putusan dari Majelis Hakim guna menentukan sikap atas putusan tersebut.
"Masih ada waktu untuk berpikir selama 7 hari, sesuai ketentuan KUHAP," ujar Misael. ( Tom )
Sidang yang dipimpin Ketua PN Benny Arisandy, SH, MH diikuti Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Pelalawan Ray Leonardo, SH dan kuasa hukum terdakwa pada hari Rabu, (16/08/2023). Dalam amar putusannya Hakim memvonis terdakwa Hanafi alias Aan dengan hukuman mati, sementara Abdul Rahim Alias Rahim, Arman, Zul Efendi Alias Ade, dan Herman (Alm) di vonis pidana 18 Tahun dan Denda 5 Milyar Subsider 6 Bulan.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan Misael Asarya Tambunan, SH, MH kelima terdakwa terbukti melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1).
Sambung Misael tuntutan JPU pada sidang sebelumnya menuntut ke lima terdakwa hukuman mati, namun pada vonis hari ini hanya 1 terdakwa yang divonis hukuman mati dan sisanya yang 4 orang lagi vonis 18 Tahun penjara. Terkait, adanya sedikit perbedaan tersebut, pihak JPU akan pikir-pikir sembari mempelajari putusan dari Majelis Hakim guna menentukan sikap atas putusan tersebut.
"Masih ada waktu untuk berpikir selama 7 hari, sesuai ketentuan KUHAP," ujar Misael. ( Tom )