www.beritaintermezo.com
13:25 WIB - Berlangsung Ketat, Seleksi Beasiswa Prestasi S1 PHR Masuki Tahap Akhir | 12:53 WIB - Kepala Bappeda Tapteng Hadiri Rakor Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Serentak | 07:45 WIB - Sukses, Seminar Antarabangsa ke-12 'EHMAP' Kerjasama UNRI-UKM Malaysia Bahas 60 Paper | 07:39 WIB - IOH dan Garuda Indonesia Jalin Kerjasama Perkuat Pertumbuhan Penerbangan dan Pariwisata | 07:29 WIB - Undangan Sudah Diserahkan, Wapres Terpilih Diharapkan Hadir Pembukaan Porwanas Kalsel 2024 | 07:22 WIB - Lantik PWI Kaltim, Hendry CH Bangun Tunjukkan Ketidakpatuhan Terhadap PDPRT
Polda Riau Tetapkan M Noor Tersangka Pengrusakan, Kuasa Hukum Nilai Prematur
Rabu, 23-08-2023 - 09:21:51 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan mantan Sekretaris Kota Pekanbaru H M Noor sebagai tersangka perusakan kebun sawit milik warga di Rumbai. Selain HM Noor, Polda juga menetapkan Joko Subagyo turut tersangka.

Pengusutan perkara dilakukan penyidik Unit 4 Subdit IV Reskrimum Polda Riau. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Korps Bhayangkara.

"Benar (HM Noer dan Joko Subagyo tersangka)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Selasa (22/8).

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono melalui Kasubbid Penmas Kompol Bob Martin mengatakan bahwa pengusutan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi : LP/ B/08/I/ 2023/ SPKT Polda Riau tanggal 8 Januari 2023. Yakni, tentang dugaan terjadinya tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP.

"Pelapor inisial S dan Terlapor HM N dan kawan-kawan," ujar Kompol Bob Martin.
Bob kemudian memaparkan kronologis perkara yang menjerat Widyaiswara Ahli Utama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bermula pada 12 Agustus 2021 lalu. Saat itu, M Noer bersama Joko Subagyo mendatangi kebun milik Pelapor di Kelurahan Sungai Ambang Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.

"Saat itu, Terlapor melakukan pencabutan dan pengrusakan terhadap bibit kelapa sawit yang baru ditanam oleh Pelapor sebanyak 70 batang," jelas mantan Kasat Sabhara Polresta Pekanbaru itu.

Atas hal itu, M Noer dan Joko Subagyo dilaporkan ke Polda Riau. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Dari proses penyidikan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti, diantaranya 3 batang kelapa sawit umur 1 tahun sampel dari 70 batang yang dicabut atau dirusak. Lalu, dua lembar DO pembelian bibit sawit, 2 lembar kwitansi pembayaran, dan satu lembar fotocopy sertifikat mutu benih yang dilegalisir," beber Bob.

Meyakini alat bukti telah tercukupi berdasarkan Pasal 184 KUHAP, seperti alat bukti surat dan keterangan saksi, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.

"Ditetapkan tersangka atas nama HM N dan JS," tegas Kompol Bob Martin.

"Terhadap yang bersangkutan sudah diberikan surat ketetapan sebagai tersangka dan pemanggilan sebagai tersangka," teangnya.

Penetapan Tersangka Prematur

Sementara itu, Kuasa Hukum M Noer menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau terkait kasus perusakan pohon sawit dinilai prematur.

Kuasa hukum M Noer yang terdiri dari 3 orang yakni Yusril Sabri, Muslim Amir dan Antisnus Mesalayuk mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru atas penetapan tersangka mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru tersebut.

"Kita menilai penyidik Ditreskrimum terlalu prematur dalam penetapan tersangka klien kami karena tidak cukup alat bukti, oleh karena itu kami ajukan praperadilan untuk menguji kebenaran penyidik dalam menetapkan tersangka klien kami," kata Yusril, Selasa (22/8/2023).

Yusril juga mempertanyakan dalam pelaporan kliennya, identitas pelapor tidak disebutkan. Sedangkan di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) identitas pelapor harus dijelaskan secara jelas. Secara hukum, menurut dia sampai saat ini belum beralih kepada pelapor.

"Belum diserahkan pengadilan. Dia masih menang di atas kertas. Belum dialihkan haknya kepada pelapor sehingga belum punya kekuatan hukum," ujarnya.

Atas dasar tersebutlah pihaknya pada 9 Agustus 2023 mengajukan gugatan praperadilan ke PN Pekanbaru. Persidangan pertama sudah digelar pada 16 Agustus lalu. Akan tetapi, pihak kepolisian yang dalam hal ini Penyidik Subdit IV Ditreskrimuk Polda Riau meminta persidangan ditunda hingga 28 Agustus mendatang.

"Saya herannya, pada hari sidang pertama penyidik memanggil M Noer kembali, panggilan kedua sebagai tersangka. Padahal kan praperadilan tengah berjalan. Belum lagi pemanggilan dikirimkan lewat pos dan bukan secara langsung kepada klien kami maupun keluarga klien kami," cakapnya.

Ia juga menjelaskan kemudian akar persoalan yang membelit kasus pidana mantan Sekdako Pekanbaru. Di mana berawal dari M Noer yang membeli 20 hektare tanah di Kelurahan Lembah Damai, Rumbai pada tahun 2003 dari seseorang bernama Soedirman.

"Sedangkan pelapor membeli tanah juga kepada saudara Soedirman pada tahun 2005. Karena merasa tanah tersebut dijual secara double, begitu kan, pelapor ini melaporkan saudara Soedirman. Oleh Mahkamah Agung diputus bahwa saudara Soedirman tidak bersalah. Dan mengatakan bahwa objek tanah yang dijual berbeda," sebutnya.

Dari sana dilakukan beberapa gugatan atas tanah M Noer oleh pelapor. Diakui dia, gugatan tersebut dimenangkan oleh pelapor hingga beberapa tingkatan. Namun pada perjalanan kasusnya terdapat beberapa ketetapan hukum yang bertentangan. Salah satunya ialah penetapan MA terhadap Soedirman (penjual tanah) yang dinyatakan tidak bersalah.

"Bila MA menyatakan bahwa saudara Soedirman tidak bersalah, maka tanah yang dimiliki M Noer dan saudara pelapor ini merupakan objek yang berbeda. Sehingga pada 18 Maret 2022, klien kami Bapak M Noer mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua ke MA dan masih bergulir sampai saat ini," ungkapnya.

Soal pidana yang menjerat M Noer, Yusril menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada 12 Agustus 2021, orang suruhan pelapor datang ke tanah yang berperkara untuk melakukan pengosongan objek tanah dengan didasari putusan hakim pengadilan yang memenangkan gugatan pelapor. Saat itu, sebanyak 200 batang pohon sawit milik M Noer yang sudah ditanam sejak tahun 2005, ditebang habis.

Keesokan harinya, tanggal 13 Agustus 2021, M Noer mengetahui adanya perambahan pohon sawitnya. Ia kemudian menghentikan aksi pembabatan tersebut. Dan meminta agar pekerja yang ada di lokasi untuk memperbaiki kembali parit yang ditutupi. Saat itu, para pekerja menuruti permintaan M Noer dan menata kembali lahan seperti sedia kala.

"Besoknya pada tanggal 14 Agustus 2021, baru ditanam pohon sawit berumur kurang dari 1 tahun sebanyak 70 batang. Oleh pegawai Bapak M Noer batang itu dicabut. Pencabutan itulah yang dilaporkan sehingga menyebabkan klien kami sebagai tersangka pada 31 Juli 2023," paparnya.

Pihaknya kemudian berkeberatan atas penetapan tersangka. Karena ada beberapa poin yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dijelaskan dia, bahwa objek lahan yang berperkara sampai saat ini belum diserahterimakan oleh pengadilan kepada pelapor usai memenangkan gugatan. Padahal, penyerahan itu diatur dalam standar operasi prosedur (SOP) eksekusi lahan oleh pengadilan.

"Perlu kita ketahui di dalam amar putusan perkara No.98 ini tidak ada kata-kata penyerahan. Yang ada pengosongan. Artinya diekskusi, tidak ada diminta penyerahan dalam amar ini. Saya anggap perkara ini belum selesai dan prematur menetapkan M Noer sebagai tersangka. Karena belum cukup dua alat bukti terhadap legal standing atau hak dari pada pelapor," tutupnya.***(jin)



 
Berita Lainnya :
  • Polda Riau Tetapkan M Noor Tersangka Pengrusakan, Kuasa Hukum Nilai Prematur
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica