Satu Korban Tewas

Begini Cara 12 Pria Mabuk Perkosa Dua Gadis Remaja

Begini Cara 12 Pria Mabuk Perkosa Dua Gadis Remaja
Ilustrasi/net

PEMALANG  (Beritaintermezo.com) - Dua ABG di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dikabarkan menjadi korban pemerkosaan oleh 12 pemuda mabuk. Akibatnya AM (18), salah satu korban tewas. AM merupakan warga Kecamatan Ampelgading tewas karena tercebur di sungai saat berusaha menyelamatkan diri dari para pelaku.

Jenazah korban ditemukan oleh warga mengapung di Sungai Kebumen, Desa Pedurungan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, dan telah dimakamkan.

Selain AM juga terdapat satu korban lainnya, yakni KH (19) warga Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. Namun nyawanya selamat dari peristiwa yang diperkirakan terjadi pada Kamis malam lalu itu.

Ironisnya salah satu di antara 12 pelaku merupakan pacar korban. Ia diduga menjadi dalang atau otak dari kejadian tersebut. Sementara satu korban yang selamat kondisinya masih syok dan sakit.

Keluarga korban AM berharap agar polisi mengusut tuntas kasus tersebut. Karena selama ini AM yang hanya lulus SD merupakan gadis rumahan yang sesekali bekerja sebagai pembantu rumah tangga di tempat tetangganya.

Polisi Tangkap 4 dari 12 Pelaku

Polisi sudah mengamankan empat terduga pelaku dari 12 orang yang diduga sebagai pemerkosa dua gadis remaja di Pemalang, Jawa Tengah. Polisi juga terus mengusut kasus itu dan mengejar pelaku lainnya.

Empat pria dari 12 pelaku pemerkosaan ini hanya bisa tertunduk lesu saat digiring petugas Satuan Reserse Polsek Taman ke ruang pemeriksaan. Di hadapan polisi, mereka mengakui telah melakukan perbuatan bejat akibat pengaruh dari alkohol usai melakukan pesta miras.

Sementara Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Haryo Seto mengatakan, pemerkosaan yang menimpa dua korban terjadi di suatu gubuk di area persawahan di Pemalang. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara serta keterangan KH (korban selamat ), saat itu dia datang ke lokasi kejadian bersama dengan pacarnya.

Namun di lokasi itu sudah ada beberapa pemuda yang diduga dalam kondisi mabuk. Di situ juga sudah ada korban yang satunya AM. Selanjutnya terjadi pemerkosaan yang dilakukan beramai-ramai terhadap KH.

Korban AM yang mengetahui kondisi itu ketakutan dan kemudian melarikan diri. Diduga saat berusaha menyelamatkan diri korban terjun ke sungai hingga ditemukan tewas.

"Para pelaku akan dikenai Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandas Kasat Reskrim. (bic)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index