Medan (Beritaintermezo.com) – Selain mencetak uang palsu (upal) pecahan 50 ribu, ternyata jaringan Nurmanto (49) warga Jalan Pasar IV Kompleks Griya Bestari, Kecamatan Medan Marelan ini juga memalsukan ijazah dan kartu tanda anggota (KTA) Polri.
“Dari hasil penyelidikan, sejauh ini pelaku sudah memalsukan ijazah setingkat strata 1 dari Universitas Pancasila dan Universitas Langlang Buana, KTA Polri, KTP, kuitansi rekening pembayaran listrik dan label bank,” kata Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan didampingi Kasubdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu saat ditemui, Jumat (3/6).
Dikatakan MP, pemalsuan dokumen-dokumen itu terungkap saat pihaknya memeriksa barang bukti berupa seperangkat komputer, sejumlah file berisi konsep ijazah untuk dipalsukan tersangka.
Selain ijazah, ada juga konsep kartu tanda anggota (KTA) Polri di file komputer. "Kita juga mendapat KTA Polri palsu yang sudah tercetak. Tersangka ini juga mengaku sebagai polisi," bebernya.
Saat ini lanjut MP, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mencari tersangka lain berinisial MT (DPO).
“Dari keterangan Nurmanto, dia menjalankan aksinya bersama rekannya yang saat ini masuk dalam DPO. Kita akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mencari tahu jaringan pelaku pemalsuan ini. Masih terus kita kembangkan,” ujarnya.
Faisal menambahkan, selain memalsukan ijazah, KTA Polri, KTP dan kwitansi rekening pembayaran listrik dan label bank, pelaku juga diduga memalsukan surat-surat atau dokumen penting lainnya.
Namun untuk saat ini, tersangka masih menutup-nutupi aksinya. "Dia hanya mengaku hanya memalsukan uang yang dia gunakan untuk transaksi narkoba dan sebagian dijual seharga Rp 2,5 juta untuk uang palsu senilai 10 juta. Tersangka ini pintar berkelit," terangnya.
Selain akan terus mengembangkan kasus itu, Faisal juga mengimbau masyarakat lebih hati-hati saat menukarkan uangnya dalam pecahan Rp 50 ribu. "Apalagi saat ini jelang bulan puasa dan lebaran. Bila ada yang mencurigakan, silahkan lapor polisi. Hati-hati bila menukar uang,"pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 65 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dan Pasal 244 Subs 245 KUHPidana Subs Pasal 36 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 7 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman paling singkat 15 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, tersangka mengaku baru kali ini mencetak uang palsu dan disuruh oleh temannya NT. Tersangka sudah mengedarkan uang palsu sekitar Rp5 juta. "Bukan aku yang cetak tapi si MT," elaknya.
Sebelumnya, Poldasu mengamankan Nurmanto karena terlibat pemalsuan uang. Setelah dikembangkan, tersangka juga memalsukan ijazah,KTP dan bil pembayarannya.
Tersangka dibantu temannya NT(DPO). Dalam aksinya, tersangka mencetak uang dengan menggunakan komputer dan tinta lalu diprint. Agar memudahkann pekerjaannya, tersangka sudah membuat file uang pecahan Rp 50 ribu di dalam komputer miliknya. Dalam kasus ini polisi turut mengamankan barang bukti uang palsu pecahan 50 ribu yang jika dirupiahkan semilai 33 juta.(msc/bic)
“Dari hasil penyelidikan, sejauh ini pelaku sudah memalsukan ijazah setingkat strata 1 dari Universitas Pancasila dan Universitas Langlang Buana, KTA Polri, KTP, kuitansi rekening pembayaran listrik dan label bank,” kata Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan didampingi Kasubdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu saat ditemui, Jumat (3/6).
Dikatakan MP, pemalsuan dokumen-dokumen itu terungkap saat pihaknya memeriksa barang bukti berupa seperangkat komputer, sejumlah file berisi konsep ijazah untuk dipalsukan tersangka.
Selain ijazah, ada juga konsep kartu tanda anggota (KTA) Polri di file komputer. "Kita juga mendapat KTA Polri palsu yang sudah tercetak. Tersangka ini juga mengaku sebagai polisi," bebernya.
Saat ini lanjut MP, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mencari tersangka lain berinisial MT (DPO).
“Dari keterangan Nurmanto, dia menjalankan aksinya bersama rekannya yang saat ini masuk dalam DPO. Kita akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mencari tahu jaringan pelaku pemalsuan ini. Masih terus kita kembangkan,” ujarnya.
Faisal menambahkan, selain memalsukan ijazah, KTA Polri, KTP dan kwitansi rekening pembayaran listrik dan label bank, pelaku juga diduga memalsukan surat-surat atau dokumen penting lainnya.
Namun untuk saat ini, tersangka masih menutup-nutupi aksinya. "Dia hanya mengaku hanya memalsukan uang yang dia gunakan untuk transaksi narkoba dan sebagian dijual seharga Rp 2,5 juta untuk uang palsu senilai 10 juta. Tersangka ini pintar berkelit," terangnya.
Selain akan terus mengembangkan kasus itu, Faisal juga mengimbau masyarakat lebih hati-hati saat menukarkan uangnya dalam pecahan Rp 50 ribu. "Apalagi saat ini jelang bulan puasa dan lebaran. Bila ada yang mencurigakan, silahkan lapor polisi. Hati-hati bila menukar uang,"pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 65 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dan Pasal 244 Subs 245 KUHPidana Subs Pasal 36 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 7 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman paling singkat 15 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, tersangka mengaku baru kali ini mencetak uang palsu dan disuruh oleh temannya NT. Tersangka sudah mengedarkan uang palsu sekitar Rp5 juta. "Bukan aku yang cetak tapi si MT," elaknya.
Sebelumnya, Poldasu mengamankan Nurmanto karena terlibat pemalsuan uang. Setelah dikembangkan, tersangka juga memalsukan ijazah,KTP dan bil pembayarannya.
Tersangka dibantu temannya NT(DPO). Dalam aksinya, tersangka mencetak uang dengan menggunakan komputer dan tinta lalu diprint. Agar memudahkann pekerjaannya, tersangka sudah membuat file uang pecahan Rp 50 ribu di dalam komputer miliknya. Dalam kasus ini polisi turut mengamankan barang bukti uang palsu pecahan 50 ribu yang jika dirupiahkan semilai 33 juta.(msc/bic)