Pekanbaru (Beritaintermezo.com) - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menetapkan Charlenen Fang alias Susi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya inisial SS (16).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau AKBP Surawan kepada wartawan Selasa (21/6) mengatakan, tersangka Susi yang berdomisili di Jalan Riau, Gang H Saeran, Kota Pekanbaru itu tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.
"CF alias Susi kita tetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga dengan korban inisial SS," ujar AKBP Surawan.
Surawan mengatakan, Susi memiliki anak yang masih berusia 4 tahun dan masih perlu diasuh. Karena alasan kemanusiaan, tersangka ini tidak ditahan namun kita cekal untuk tidak bepergian keluar kota.
"Tersangka CF alias Susi tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, namun wajib lapor," ujarnya.
Menurut Surawan, SS bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kediaman CF selama tiga bulan. Dia disalurkan PT Karya Abadi Timur berada di Jambi. Selama bekerja, dia mengaku tidak pernah diberi gaji, dan tidak diberi makanan.
"Korban ini, kalau mau makan diberikan oleh orangtua dari tersangka. Ini berdasarkan pengakuan korban," ucap Surawan.
Bahkan, jika korban merasa haus, dia terpaksa meminum air dari keran atau bak mandi. Hanya ibu dari majikan itu yang peduli pada korban yang terkadang memberi makan buat dia secara diam-diam. Meskipun korban tidak pernah menyantap makanan itu karena diawasi kamera pengintai.
"Korban juga mengalami penyiksaan dengan cara disterika bagian punggungnya. Dari hasil visum, ada bekas setrika," kata Surawan.
Puncak kemarahan majikannya itu terjadi awal Juni 2016 lalu. Semua pakaian miliknya disita dan disimpan oleh majikannya.
"Saya cuma diberikan satu lembar baju robek, dimasukkan ke dalam mobil dan dibuang di pinggir jalan dekat puskesmas. Katanya 'Biar kau mati di pinggir jalan," ucap SS menirukan perkataan majikannya saat itu.
Ketua DPP LBPAR, Rosmaini, meminta pihak polisi berlaku adil. Sebab, dari keterangan korban, pelaku (CF) diduga menyiksa dan menelantarkan korban yang masih di bawah umur.
"Hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kami mendesak Polda Riau segera menahan pelaku agar masyarakat percaya polisi melindungi mengayomi. Tapi kalau laporan kami ini tidak ditanggapi oleh Polda Riau, maka akan kami lanjutkan laporan ke Mabes Polri diJakarta," kata Ros.
Dari data ditelusuri, PT Karya Abadi Timur di Jambi mempekerjakan anak di bawah umur. Mereka memanipulasi tahun lahir. Salumi Siladada yang lahir pada 7 Maret 2000 dimanipulasi menjadi 7 Maret 1997.
CF sudah ditangkap tim gabungan Polres Kampar dan Polda Riau pada Sabtu (11/6) malam di rumahnya. Namun, penyidik Dit Reskrimum Polda Riau melepaskan CF sehari setelahnya.
SS awalnya ditemukan warga dan diserahkan ke Polsek Siak Hulu dalam kondisi memprihatinkan, awal Juni 2016 lalu. Tubuhnya kurus, sakit, dan banyak bekas luka di tangan dan punggung, diduga bekas pukulan benda tumpul.(mc/bic)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau AKBP Surawan kepada wartawan Selasa (21/6) mengatakan, tersangka Susi yang berdomisili di Jalan Riau, Gang H Saeran, Kota Pekanbaru itu tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.
"CF alias Susi kita tetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga dengan korban inisial SS," ujar AKBP Surawan.
Surawan mengatakan, Susi memiliki anak yang masih berusia 4 tahun dan masih perlu diasuh. Karena alasan kemanusiaan, tersangka ini tidak ditahan namun kita cekal untuk tidak bepergian keluar kota.
"Tersangka CF alias Susi tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, namun wajib lapor," ujarnya.
Menurut Surawan, SS bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kediaman CF selama tiga bulan. Dia disalurkan PT Karya Abadi Timur berada di Jambi. Selama bekerja, dia mengaku tidak pernah diberi gaji, dan tidak diberi makanan.
"Korban ini, kalau mau makan diberikan oleh orangtua dari tersangka. Ini berdasarkan pengakuan korban," ucap Surawan.
Bahkan, jika korban merasa haus, dia terpaksa meminum air dari keran atau bak mandi. Hanya ibu dari majikan itu yang peduli pada korban yang terkadang memberi makan buat dia secara diam-diam. Meskipun korban tidak pernah menyantap makanan itu karena diawasi kamera pengintai.
"Korban juga mengalami penyiksaan dengan cara disterika bagian punggungnya. Dari hasil visum, ada bekas setrika," kata Surawan.
Puncak kemarahan majikannya itu terjadi awal Juni 2016 lalu. Semua pakaian miliknya disita dan disimpan oleh majikannya.
"Saya cuma diberikan satu lembar baju robek, dimasukkan ke dalam mobil dan dibuang di pinggir jalan dekat puskesmas. Katanya 'Biar kau mati di pinggir jalan," ucap SS menirukan perkataan majikannya saat itu.
Ketua DPP LBPAR, Rosmaini, meminta pihak polisi berlaku adil. Sebab, dari keterangan korban, pelaku (CF) diduga menyiksa dan menelantarkan korban yang masih di bawah umur.
"Hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kami mendesak Polda Riau segera menahan pelaku agar masyarakat percaya polisi melindungi mengayomi. Tapi kalau laporan kami ini tidak ditanggapi oleh Polda Riau, maka akan kami lanjutkan laporan ke Mabes Polri diJakarta," kata Ros.
Dari data ditelusuri, PT Karya Abadi Timur di Jambi mempekerjakan anak di bawah umur. Mereka memanipulasi tahun lahir. Salumi Siladada yang lahir pada 7 Maret 2000 dimanipulasi menjadi 7 Maret 1997.
CF sudah ditangkap tim gabungan Polres Kampar dan Polda Riau pada Sabtu (11/6) malam di rumahnya. Namun, penyidik Dit Reskrimum Polda Riau melepaskan CF sehari setelahnya.
SS awalnya ditemukan warga dan diserahkan ke Polsek Siak Hulu dalam kondisi memprihatinkan, awal Juni 2016 lalu. Tubuhnya kurus, sakit, dan banyak bekas luka di tangan dan punggung, diduga bekas pukulan benda tumpul.(mc/bic)