Pelalawan (Beritaintermezo.com)–Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan tersangka kasus korupsi dalam perkara bantuan sampan/perahu kepada nelayan di Kabupaten Pelalawan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Tahun Anggaran 2019. Seusai diperiksa tersangka langsung dikirim ke lapas, Kamis, (07/03/2024).
Saat keterangan pers Kajari Azrijal, SH, MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Misael Asarya Tambunan, SH, MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dhipo Sembiring, SH MH, menurut Kajari kegiatan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus / DAK untuk 40 unit perahu sebesar Rp 800.000.000 dan menggunakan dana APBD untuk 10 unit perahu sebesar Rp 200.000.000.
Dijelaskan Azrijal, berdasarkan kontrak pekerjaan yang mengerjakan proyek tersebut CV. OPTIMUS MARKETINDO dengan nilai Rp 885.500.000 untuk 50 unit perahu, yang terdiri dari Rp 708.400.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebanyak 40 unit sampan dan Rp 177.100.000 bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan TA 2019 sebanyak 10 unit sampan.
Sambungnya, dalam kegiatan tersebut telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPK bersama-sama dengan Penyedia, antara lain PPK tidak memeriksa kualitas barang yang diserah terimakan oleh penyedia, sehingga perahu/ sampan yang diterima dan diserahkan ke masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, dan perahu tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Dalam penyidikan ini, alat bukti yang sudah dikantongi penyidik yaitu :
1. Saksi : 40 (empat puluh) orang yang telah diperiksa
2. Ahli : Ahli Mesin dan Ahli BPKP dan Ahli LKPP
3. Penyitaan Dokumen : 59 dokumen dan 1 unit mesin perahu merk Firman telah dilakukan.
"Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Riau dengan kerugian keuangan negara senilai Rp 792.925.000," ujarnya.
Maka dari itu, hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik pidsus kejaksaan negeri pelalawan menetapkan yang menjadi TERSANGKA adalah TA selaku PPK dan AN selaku Direktur CV Optimus Marketindo. ( Tom )
Saat keterangan pers Kajari Azrijal, SH, MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Misael Asarya Tambunan, SH, MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dhipo Sembiring, SH MH, menurut Kajari kegiatan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus / DAK untuk 40 unit perahu sebesar Rp 800.000.000 dan menggunakan dana APBD untuk 10 unit perahu sebesar Rp 200.000.000.
Dijelaskan Azrijal, berdasarkan kontrak pekerjaan yang mengerjakan proyek tersebut CV. OPTIMUS MARKETINDO dengan nilai Rp 885.500.000 untuk 50 unit perahu, yang terdiri dari Rp 708.400.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebanyak 40 unit sampan dan Rp 177.100.000 bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan TA 2019 sebanyak 10 unit sampan.
Sambungnya, dalam kegiatan tersebut telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPK bersama-sama dengan Penyedia, antara lain PPK tidak memeriksa kualitas barang yang diserah terimakan oleh penyedia, sehingga perahu/ sampan yang diterima dan diserahkan ke masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, dan perahu tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Dalam penyidikan ini, alat bukti yang sudah dikantongi penyidik yaitu :
1. Saksi : 40 (empat puluh) orang yang telah diperiksa
2. Ahli : Ahli Mesin dan Ahli BPKP dan Ahli LKPP
3. Penyitaan Dokumen : 59 dokumen dan 1 unit mesin perahu merk Firman telah dilakukan.
"Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Riau dengan kerugian keuangan negara senilai Rp 792.925.000," ujarnya.
Maka dari itu, hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik pidsus kejaksaan negeri pelalawan menetapkan yang menjadi TERSANGKA adalah TA selaku PPK dan AN selaku Direktur CV Optimus Marketindo. ( Tom )