www.beritaintermezo.com
20:29 WIB - PTPN IV Regional III Ambil Bagian Meriahkan Kampar Expo | 08:37 WIB - DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Jadwal Reses Masa Sidang I Tahun 2024 | 08:33 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri | 08:24 WIB - Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik | 15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi
Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Sampan Pada Dinas Perikanan dan Kelautan
Kamis, 07-03-2024 - 20:00:43 WIB

TERKAIT:
   
 

Pelalawan (Beritaintermezo.com)–Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan menetapkan tersangka kasus korupsi dalam perkara bantuan sampan/perahu kepada nelayan di Kabupaten Pelalawan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Tahun Anggaran 2019. Seusai diperiksa tersangka langsung dikirim ke lapas, Kamis, (07/03/2024).

Saat keterangan pers Kajari Azrijal, SH, MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Misael Asarya Tambunan, SH, MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dhipo Sembiring, SH MH, menurut Kajari kegiatan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus / DAK untuk 40 unit perahu sebesar Rp 800.000.000 dan menggunakan dana APBD untuk 10 unit perahu sebesar Rp 200.000.000.

Dijelaskan Azrijal, berdasarkan kontrak pekerjaan yang mengerjakan proyek tersebut CV. OPTIMUS MARKETINDO dengan nilai Rp 885.500.000 untuk 50 unit perahu, yang terdiri dari Rp 708.400.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebanyak 40 unit sampan dan Rp 177.100.000 bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan TA 2019 sebanyak 10 unit sampan.
 
Sambungnya, dalam kegiatan tersebut telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPK bersama-sama dengan Penyedia, antara lain PPK tidak memeriksa kualitas barang yang diserah terimakan oleh penyedia, sehingga perahu/ sampan yang diterima dan diserahkan ke masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, dan perahu tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Dalam penyidikan ini, alat bukti yang sudah dikantongi penyidik yaitu :
1.    Saksi                : 40 (empat puluh) orang yang telah diperiksa

2.    Ahli                : Ahli Mesin dan Ahli BPKP dan Ahli LKPP

3.    Penyitaan Dokumen     : 59  dokumen dan 1   unit mesin perahu merk Firman telah dilakukan. 

 
"Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit Perwakilan BPKP Provinsi Riau dengan kerugian keuangan negara senilai  Rp 792.925.000," ujarnya.
 
Maka dari itu, hasil dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik pidsus kejaksaan negeri pelalawan menetapkan yang menjadi TERSANGKA adalah TA selaku PPK dan AN selaku Direktur CV Optimus Marketindo.
( Tom )



 
Berita Lainnya :
  • Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Sampan Pada Dinas Perikanan dan Kelautan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica