www.beritaintermezo.com
08:44 WIB - Warga Palas Rasakan Layanan Berobat Gratis Program Muflihun | 23:23 WIB - Kisah Inspiratif Anak-Anak Berkebutuhan Khusus Kampar, Lahirkan Pesona Batik Menawan | 23:14 WIB - Berhasil Tingkatkan Produktivitas Kebun Kopi Arabika Tertua ke 3 di Bumi | 09:03 WIB - Rapat Koordinasi Kemenkopolhukam Kian Perjelas Status Areal PTPN IV Regional III | 08:40 WIB - Surat Suara Pilkada 2024 Bergerak Menuju Riau | 08:10 WIB - Tri Ajak Gen Z di Jambi Tingkatkan Kreativitas & Potensi Diri Melalui Generasi Happy 2024
Kejari Tetapkan dan Tahan 3 Tersangka.
Begini Operandi Korupsi Pupuk Subsidi di Bengkalis
Kamis, 04-07-2024 - 10:25:25 WIB

TERKAIT:
   
 

Bengkalis (Beritaintermezo.com)-Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis menetapkan dan menahan 3 tersangka dalam kasus korupsi penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2020/2021. Modus operandi yang dilakukan para tersangka pada musim Covid-19 tersebut, dengan cara mengajukan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Kepala Kajari Bengkalis Sri Odit Megondono mengatakan pihaknya memeriksa tiga orang sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya langsung ditetapkan ebagai tersangka an dilakukan penahanan untuk mempermudah pemeriksaan ebagai tersangka.

"Awalnya kita memeriksa ketiganya sebagai saksi selama kurang lebih 3 jam. Selanjutnya dilakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka," ujar Sri Odit Megondono, Rabu (3/7/2024).

Tiga tersangka masing-masing berinisial DS(48) selaku pengecer pupuk subsidi. Selanjutnya FY (41) selaku penyuluh pertanian dan tim verifikasi dan validasi kecamatan. Serta N (60) selaku Tim verifikasi dan validasi (pensiunan PNS).

"Tiga tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ucap Odit.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis, Herdianto menyebut atas perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp497.103.422. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Herdianto.***



 
Berita Lainnya :
  • Begini Operandi Korupsi Pupuk Subsidi di Bengkalis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica