www.beritaintermezo.com
08:24 WIB - Atlit Riau Asal Pelalawan Raih Medali Emas dan Perunggu Cabor Menembak di PON XXI Aceh-Sumut | 08:02 WIB - Dialog Pilkada SPS Riau Sukses, Tiga Cagubri Sampaikan Visi dan Program Pembangunan | 07:50 WIB - Sampaikan 15 Komitmen Kerja, Syamsuar Tampil Elegan di Media Expo SPS Riau | 08:39 WIB - Hari Ini Pj Gubri Resmikan Media Expo SPS Riau 2024 | 08:30 WIB - SMS Riau Akan Gelar Musprov Oktober 2024 Mendatang | 08:35 WIB - Tampilkan Lima Pakar Perikanan Asing, Seminar ISFM XIII FPK Unri Berlangsung Sukses
Kesal Sering 'Martandang', Seorang Suami di Sidikalang Aniaya Istri Hingga Berakhir di Polsek
Jumat, 09-08-2024 - 21:41:22 WIB

TERKAIT:
   
 

SIDIKALANG (Beritaintermezo.com)-Seorang warga berinisial MB diringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Dairi atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Tambahan Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, MB melakukan KDRT kepada istrinya yang berinisial SIB.

"Ya kami sudah mengamankan tersangka, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Unit PPA," ujarnya, Jumat (9/8/2024).

Meetson menyebut kejadian bermula saat SIB baru pulang membeli ikan dari sebuah warung bersama sang anak yang masih berusia 1 tahun.

Saat itu, MB sedang berada di rumah kemudian menuduh sang istri baru saja pulang ngerumpi bersama tetangganya.

"Tersangka menanyakan darimana si istri. Asik bertandang (ngerumpi) saja. Begitulah kira-kira pertanyaan kepada korban. Lalu di jawab korban, mana ada aku bertandang. Beli ikannya aku, " ucap Kasat Reskrim meniru percakapan antara korban dan tersangka.

Emosi korban semakin menjadi-jadi karena sang anak yang berusia 1 tahun itu sedang menangis di gendongan sang ibu. Hingga membuat keduanya cekcok.

Lantas hal tersebut membuat MB langsung melakukan KDRT dengan cara menampar wajah sebanyak 3 kali, meninju kening sebanyak 1 kali, dan menendang betis kaki kanan korban secara berulang-ulang sampai korban berjalan pincang.

Usai mendapat kekerasan, korban kemudian melaporkan hal tersebut kepada pihak keluarga, dan langsung di jemput.

"Korban sempat mengungsi di rumah sanak saudaranya untuk menghindari perbuatan serupa yang dilakukan oleh tersangka," kata Kasat Reskrim.

Korban pun kemudian membuat laporan ke Polres Dairi. Atas laporan tersebut, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil visum dan alat bukti yang kuat, MB akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah ditetapkan tersangka, MB langsung kita lakukan penangkapan saat berada di rumahnya," tegas Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MB melakukan KDRT karena merasa kesal sang istri sering ngerumpi dan tidak memperhatikan anaknya yang sering menangis.

Atas perbuatannya, MB dikenakan pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat(1) dari KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. (amsar)



 
Berita Lainnya :
  • Kesal Sering 'Martandang', Seorang Suami di Sidikalang Aniaya Istri Hingga Berakhir di Polsek
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica