www.beritaintermezo.com
21:46 WIB - Plt Bupati Rohil Ajak Tanggulangi Banjir Demi Kemanusiaan | 21:05 WIB - Siswa Pangkalan Kerinci Antusias Ikuti Edukasi Hulu Migas bersama EMP Bentu | 21:02 WIB - Kamis Pekan Depan, Musprov I SMSI Riau dan Diskusi Panel Digelar | 20:59 WIB - Imigrasi Pekanbaru Jalin Kerjasama Dengan PT Pos Indonesia Antar Parpor Langsung ke Rumah | 20:31 WIB - Hijaukan Bumi, PHR Ajak Siswa Ciptakan Ruang Hijau Dengan Penanaman Pohon | 20:26 WIB - Dua Pekerja SKK Migas Mendapat Anugerah Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI
Korupsi PAdes, Kades Kepenuhan Baru Ditahan Kejari Rohul
Selasa, 03-09-2024 - 09:55:08 WIB

TERKAIT:
   
 

Rohul (Beritaintermezo.com)-Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) melakukan penahanan terhadap RY, Kapala Desa Kepenuhan Baru, Senin (2/9/2024). RY ditahan atas kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Desa (PAdes). Sebelum dilakukan penahanan, Kejari Rohul  telah melakukan penyelidikan selama 9 bulan.

Tersangka RY langsung digelandang masuk kedalam mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian, menunggu jadwal persidangan di PN Tipikor Pekanbaru.

Kejari Rohul Fajar HW mengatakan, RY diduga telah melakukan perbuatan korupsi dengan cara tidak menyetorkan Pendapatan Asli Desa dari berbagai sumber. Akibat ulah RY, menyebabkan kerugian negara hingga Rp518.652.398, terhitung sejak tahun 2019-2022.

Fajar menjelaskan, Kejari melakukan penahanan terhadap RY setelah adanya penyelidikan lebih dari 9 belakangan oleh seksi pidana khusus Kejari Rohul.

"Proses penahanan terhadap tersangka akhirnya kita lakukan setelah adanya pemberkasan akhir," kata Fajar didampingi Kasi pidsus Kejari Rohul Galih, Senin sore.

Korupsi yang diduga dilakukan RY hingga menyebabkan kerugian negara diantarnya Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD), Pungutan Iuran Tanah Restan, Pungutan Bagi hasil dari KUD Sumber Rezeky dan pungutan buah pekarangan selama periode 2019 hingga 2022.

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat, terjadi penyimpangan PADes Desa Kepenuhan Baru senilai Rp 518.652.398," jelas Fajar.

Atas perbuatan melawan hukum tersebut, RY dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor denga  ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara.***(joh)



 
Berita Lainnya :
  • Korupsi PAdes, Kades Kepenuhan Baru Ditahan Kejari Rohul
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica