Alamak, Pasutri Ini di Tangkap Polisi Pelalawan Karena Menjual Sabu-sabu

Alamak, Pasutri Ini di Tangkap Polisi Pelalawan Karena Menjual Sabu-sabu

Pelalawan (Beritaintermezo.com) - Pasangan suami istri (Pasutri), Su (65) dan SY (32) harus berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap di Jalan Poros PT Tripa, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, saat bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Menurut keterangan Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan H Sinaga, melalui Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Dwi Atmaja, Rabu (6/1/2016), dari keduanya diamankan enam pake sabu-sabu dengan berat 2,47 gram.

"Barang bukti lainya adalah satu unit mobil Escodo BM 1990 FL yang digunakan saat bertransaksi serta HP. Warga Pangkalan Kerinci ini, kita tangkap tadi siang sekira jam 11.30 WIB di Jalan Poros PT Tripa," ungkapnya.

Mendapat informasi ada transaksi, lanjut Kapolsek, petugas langsung meluncur ke TKP. Namun, pada saat sedang menuju TKP ditemukan mobil yang dimaksud.

"Saat dilakukan penghadangan, dari dalam mobil tersangka SY membuang bungkusan ke semak. Ternyata bungkusan paket sabu-sabu," ungkap Kapolsek menutup.(bic/int)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index