Empat Tersangka Korupsi Lampu Jalan Pemko Pekanbaru Segera Ditahan

Empat Tersangka Korupsi Lampu Jalan Pemko Pekanbaru Segera Ditahan
Aspidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta SH MH

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau saat ini menetapkan empat orang sebagai tersangka korupsi proyek lampu Pemko Pekanbaru tahun 2016 sebesar Rp6,3 miliar.

Keempat tersangka ini segera meringkuk di Rutan Sialang Bungkuk, mengingat seluruh tersangka korupsi yang ditetapkan penyidik Kejati seluruhnya ditahan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Senin (25/9/2017), mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara penyidikan korupsi lampu jalan Pemko Pekanbaru yang merugikan keuangan negara minimal Rp1,3 miliar.

Hasilnya empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemungkinan akan ada tersangka lainnya mengingat saat ini barang bukti masih terus kita dalami,” ujar Sugeng.

Namun untuk sementara Sugeng belum bersedia mengungkapkan nama para tersangka berikut jabatan dan perannya. “Nanti pada waktunya akan kami ungkapkan,” ujarnya.

Untuk diketahui, proyek lampu jalan Pemko Pekanbaru tahun 2016 sebesar Rp6,3 miliar ini berada pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pekanbaru. Saat itu Zulkifli Harun menjabat sebagai Plt Kepala Dinas.

Belakangan Dinas Kebersihan ini digabungkan ke Dinas PUPR yang dipimpin oleh Zulkifli Harun.

Sebelumnya berdasarkan temuan Lumbung Informasi Rakyat Pekanbaru, disebutkan anggaran lampu sebesar Rp6 miliar lebih tersebut, dipecah beberapa bagian dan kemudian dilakukan sistim penunjukan langsung dengan nilai setiap bagiannya sekitar Rp200 juta kebawah.

Dalam pelaksanaannya, Lira menduga terjadi mark up mencapai Rp1 miliar. Adapun PPTK proyek ini yakni Mas Dauri.(snc/bic)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index