Sidikalang( Beritaintermezo com)-Personil sat Reskrim Polres Dairi berhasil menciduk seorang lelaki pelaku tindak pidana pencurian di sebuah toko pupuk UD Ramos Tani. Tersangka berinisial FF alias Fandi (18) di tangkap di jalan SM Raja, Kecamatan Sidikalang, Rabu (02/05)
Dari tersangka disita barang bukti satu buah laptop merek Lenovo Ideapad S215 warna hitam, satu buah obeng, tiga keping SIM BI Umum An Halomoan Pasaribu.
Pada hari Rabu Tanggal 02 Mei 2018 sekira pukul 14.oo wib, Telah di lakukan penangkapan terhadap Tersangka Fadli Alfaandi. Di jl, Sm Raja Batang Beruh dengan Barang bukti dari tersangka 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah Sim B1 umum An. Halomoan Pasaribu.
Selanjutnya di Lakukan pengembangan thdp Tsk 480 An. Albert sumbersupanca, 20 tahun, pelajar, di desa Berampu kec.Berampu (rumah 480) dan di sita BB berupa 1 buah Laptop merk Lenovo ideapad s215 warna hitam.
Untu pemeriksaan selanjutnya kedua Tsk dan BB di bawa ke Sat Reskrim Polres Dairi guna proses lebih lanjut., Ujar Humas Polres Dairi IPDA Pol H.H.Sianipar.(Ams)
Dari tersangka disita barang bukti satu buah laptop merek Lenovo Ideapad S215 warna hitam, satu buah obeng, tiga keping SIM BI Umum An Halomoan Pasaribu.
Pada hari Rabu Tanggal 02 Mei 2018 sekira pukul 14.oo wib, Telah di lakukan penangkapan terhadap Tersangka Fadli Alfaandi. Di jl, Sm Raja Batang Beruh dengan Barang bukti dari tersangka 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah Sim B1 umum An. Halomoan Pasaribu.
Selanjutnya di Lakukan pengembangan thdp Tsk 480 An. Albert sumbersupanca, 20 tahun, pelajar, di desa Berampu kec.Berampu (rumah 480) dan di sita BB berupa 1 buah Laptop merk Lenovo ideapad s215 warna hitam.
Untu pemeriksaan selanjutnya kedua Tsk dan BB di bawa ke Sat Reskrim Polres Dairi guna proses lebih lanjut., Ujar Humas Polres Dairi IPDA Pol H.H.Sianipar.(Ams)