Sidikalang (Beritaintermezo.com)-Kapolres Dairi AKBP Erwin Wijaya Siahaan Sik melalui Kasat Narkoba AKP Nopiardi, berhasil menciduk dua perempuan dewasa di rumah kontrakan di Ahmad Yani Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabuapten Dairi, Sumut, Kamis (12/07).
Demikian dijelaskan Ka Humas Polres Dairi IPDA Hardy H Sianipar SH, Kepada Media ini di kamar Kerjanya, Jumat,( 13/7).
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka pemakek narkotika jenis sabu diamankan berinisial Niwa ( 27) penduduk Desa Panji Porsea, Kecamatan Sitinjo, Anita alias Nisa penduduk Jalan Ahmad Yani Kel Batang Beru, Sidikalabg.
"Barang bukti satu buah plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu gol 1, berat 0,40 gr, Satu buah plastik asoy warna hitam berisikan satu buah kaca vyrex, 1 satu buah pipet yang telah dibengkokkan menempel di kompeng,dan 1satu buah pipet yang telah diruncingkan berikut uang Rp 150. 000," Kata Hardy.
Dikatakan Hardy, Polres Dairi Pada hari Kamis, tanggal 12 Juli 2018, sekira pukul 15.00 wib Mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di Di Jln. Ahmad Yani Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Dairi, tepatnya di kamar kontrakkan *CITRA SINAGA*,
Kemudian KASAT RES NARKOBA AKP NOPIARDI, Kanit Idik I Res Narkoba BRIPKA SATRIA PURBA, beserta personil sat res Narkoba Langsung Menuju ke TKP. Kemudian pada pukul 15.30 Wib personil sat res Narkoba mengamankan 2 (Dua) Orang Perempuan dewasa, setelah itu personil sat res narkoba melakukan penggeledah badan dan tempat tertutup lainnya, Dan ditemukan BB tersebut dari dalam rumah. Selanjutnya tersangk dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi. (Ams)