UJUNG TANJUNG (Beritaintermezo.com) - Dalam waktu dua hari, Sat Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan tiga terlapor penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Penangkapan ke tiga pelaku yaitu ES (36), diamankan di Tanah Putih Tanjung Melawan tepatnya diKampung Tengah Rohil, Minggu (24/2) sekira jam 20.30 wib, dengan barang bukti 2 paket dugaan sabu berat kotor 1.73 gram, alat hisap, serta uang Rp1.090.000,-
Kemudian penangkapan terhadap seorang supir berinisial DS (41), Minggu (24/2) sekira jam 11.00 wib, dilakukan penggrebekan di samping rumah Simpang Nangka Bagan Sinembah. Dari tangan terlapor ditemukan barang bukti (BB) 2 paket kristal dugaan sabu sabu, berat kotor 2.23 gram, dan 1 unit Handpone samsung warna hitam.
Selanjutnya terlapor FA (40), warga Km 3 Desa Bahtera Makmur, kota Bagan Sinembah, yang diamankan dikebun sawit masyarakat Simpang Nangka pada Senin (25/02/2019) Sekira jam 11.30 wib. Barang bukti yang didapat, 1 paket sedang sabu, 3 paket kecil dugaan narkotika sabu dengan berat kotor 1.27 gram, BB lainya 5 plastik bening, dan 1 hp samsung warna hitam.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH, membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut.
"Saat ini ketiga terlapor dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna proses pengusutan lebih lanjut," tegas AKP Juliandi. (rls/zal)
Penangkapan ke tiga pelaku yaitu ES (36), diamankan di Tanah Putih Tanjung Melawan tepatnya diKampung Tengah Rohil, Minggu (24/2) sekira jam 20.30 wib, dengan barang bukti 2 paket dugaan sabu berat kotor 1.73 gram, alat hisap, serta uang Rp1.090.000,-
Kemudian penangkapan terhadap seorang supir berinisial DS (41), Minggu (24/2) sekira jam 11.00 wib, dilakukan penggrebekan di samping rumah Simpang Nangka Bagan Sinembah. Dari tangan terlapor ditemukan barang bukti (BB) 2 paket kristal dugaan sabu sabu, berat kotor 2.23 gram, dan 1 unit Handpone samsung warna hitam.
Selanjutnya terlapor FA (40), warga Km 3 Desa Bahtera Makmur, kota Bagan Sinembah, yang diamankan dikebun sawit masyarakat Simpang Nangka pada Senin (25/02/2019) Sekira jam 11.30 wib. Barang bukti yang didapat, 1 paket sedang sabu, 3 paket kecil dugaan narkotika sabu dengan berat kotor 1.27 gram, BB lainya 5 plastik bening, dan 1 hp samsung warna hitam.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH, membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut.
"Saat ini ketiga terlapor dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna proses pengusutan lebih lanjut," tegas AKP Juliandi. (rls/zal)