Nyambi Jual Narkotika, ASN di Lubuk Lingga Diamankan Aparat

Nyambi Jual Narkotika, ASN di Lubuk Lingga Diamankan Aparat

Lubuklinggau (Beritaintermezo.com)-Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap seorang oknum ASN yang bertugas di Kantor Camat Lubuklinggau Timur II, WTW (35). Tersangka ditangkap Minggu (19/01/2020) sekitar pukul 20.30 WIB di rumahnya.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan sabu seberat 0,84 gram, beberapa plastik klip, timbangan warna hitam merk poceket scale, seperangkat alat hisap sabu, empat unit ponsel Oppo warna hitam, Iphone 5 warna silver, ponsel Vivo warna merah hitam dan samsung lipat warna silver.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi mengatakan, "Tersangka WTW, diamankan di Jalan Patimura RT. 09 No. 667 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I," jelasnya.

Dilanjutkan Kapolres, "WTW merupakan oknum ASN yang bekerja di kantor camat Lubuklinggau Timur II. Pelaku diamankan berawal dari informasi bahwa di TKP penangkapan sering terjadi transaksi narkotika," tambahnya.

Mendasari informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan terkait adanya transaksi narkoba, lalu Anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan rumah pelaku.

"Di rumah tersangka ditemukan barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis shabu seberat 0,84 gram," papar Kapolres.***(hen)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index