Medan (Beritiantermezo.com)-Tiga mahasiswa Universitas HKBP Nommensen dituntut dengan hukuman masing-masing 8 tahun penjara. Ketiganya didakwa bersalah mengeroyok teman sekampus mereka hingga tewas.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthias Iskandar di hadapan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/6). Terdakwa yang menjalani sidang tuntutan yakni: Ranto Sihombing, Edison Kasido Siboro (21), dan Marzuki Simatupang (22). Sidang berlangsung dengan cara telekonferensi , ketiga terdakwa tetap berada di Rutan Kelas I Medan di Tanjung Gusta.
JPU menyatakan, ketiga terdakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 170 ayat (2) KUHAPidana. "Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhi ketiga terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun," ujar Marthias.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan agenda pembelaan terdakwa.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula saat pertandingan Futsal antara mahasiswa Fakultas Teknik Sipil Universitas HKBP Nommensen melawan Universitas Negeri Medan (Unimed) pada Kamis (21/11/2019). Selesai pertandingan, salah seorang mahasiswa Unimed yang ikut bertanding dan merupakan saudara dari salah satu mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Universitas HKBP Nommensen dipukul beberapa orang mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas HKBP Nommensen.
Atas kejadian itu, keesokan harinya sekitar pukul 13.00 Wib, mahasiswa Universitas Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik Elektro HKBP Nommensen melakukan mediasi di taman samping lapangan voli Universitas HKBP Nommensen. Setelah mediasi selesai dilakukan, salah seorang mahasiswa Fakultas Pertanian memaki serta melemparkan batu ke arah mahasiswa Fakultas Teknik Elektro.
Terdakwa Marzuki Simatupang beserta mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya berlari ke luar gerbang parkiran sepeda motor untuk mengambil helm. Dia dan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro berkumpul di depan Kompleks Jati Junction, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. Masing-masing memegang batu dan tongkat besi untuk membalas tindakan mahasiswa Fakultas Pertanian.
Sekitar 70 orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro tersebut atas perintah Indra Kaleb Situmorang (DPO) meminta seluruh mahasiswa untuk maju. Para terdakwa beserta 70 orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro masuk kembali ke lapangan voli. Saling lempar terjadi.
Indra Kaleb Situmorang dan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro yang sebelumnya telah memegang tongkat besi memukuli mahasiswa Fakultas Pertanian. Tidak berapa lama terdakwa Marzuki Simatupang melihat terdakwa Ranto Sihombing (berkas terpisah), dan delapan orang lainnya yang masih DPO, di antaranya Eka Putra Pardede, Indra Kaleb Situmorang, Luhur, Hansen, Wes Agung, Andi, Irfan Sihombing dan Among, mengejar korban Rojer Siahaan.
Mereka memukuli Rojer di parkiran Fakultas Kedokteran. Dia dihantam dengan balok kayu dan tongkat besi. Setelah korban tersungkur tidak berdaya, terdakwa Eka Putra Pardede menusuknya dengan pisau. Korban meninggal dunia.***
Sumber (Merdeka.com)
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthias Iskandar di hadapan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/6). Terdakwa yang menjalani sidang tuntutan yakni: Ranto Sihombing, Edison Kasido Siboro (21), dan Marzuki Simatupang (22). Sidang berlangsung dengan cara telekonferensi , ketiga terdakwa tetap berada di Rutan Kelas I Medan di Tanjung Gusta.
JPU menyatakan, ketiga terdakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 170 ayat (2) KUHAPidana. "Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhi ketiga terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun," ujar Marthias.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan agenda pembelaan terdakwa.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula saat pertandingan Futsal antara mahasiswa Fakultas Teknik Sipil Universitas HKBP Nommensen melawan Universitas Negeri Medan (Unimed) pada Kamis (21/11/2019). Selesai pertandingan, salah seorang mahasiswa Unimed yang ikut bertanding dan merupakan saudara dari salah satu mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Universitas HKBP Nommensen dipukul beberapa orang mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas HKBP Nommensen.
Atas kejadian itu, keesokan harinya sekitar pukul 13.00 Wib, mahasiswa Universitas Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik Elektro HKBP Nommensen melakukan mediasi di taman samping lapangan voli Universitas HKBP Nommensen. Setelah mediasi selesai dilakukan, salah seorang mahasiswa Fakultas Pertanian memaki serta melemparkan batu ke arah mahasiswa Fakultas Teknik Elektro.
Terdakwa Marzuki Simatupang beserta mahasiswa Fakultas Teknik Elektro lainnya berlari ke luar gerbang parkiran sepeda motor untuk mengambil helm. Dia dan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro berkumpul di depan Kompleks Jati Junction, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. Masing-masing memegang batu dan tongkat besi untuk membalas tindakan mahasiswa Fakultas Pertanian.
Sekitar 70 orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro tersebut atas perintah Indra Kaleb Situmorang (DPO) meminta seluruh mahasiswa untuk maju. Para terdakwa beserta 70 orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro masuk kembali ke lapangan voli. Saling lempar terjadi.
Indra Kaleb Situmorang dan beberapa orang mahasiswa Fakultas Teknik Elektro yang sebelumnya telah memegang tongkat besi memukuli mahasiswa Fakultas Pertanian. Tidak berapa lama terdakwa Marzuki Simatupang melihat terdakwa Ranto Sihombing (berkas terpisah), dan delapan orang lainnya yang masih DPO, di antaranya Eka Putra Pardede, Indra Kaleb Situmorang, Luhur, Hansen, Wes Agung, Andi, Irfan Sihombing dan Among, mengejar korban Rojer Siahaan.
Mereka memukuli Rojer di parkiran Fakultas Kedokteran. Dia dihantam dengan balok kayu dan tongkat besi. Setelah korban tersungkur tidak berdaya, terdakwa Eka Putra Pardede menusuknya dengan pisau. Korban meninggal dunia.***
Sumber (Merdeka.com)