Curi Minyak Fiber, Resedivis di Gelandang Aparat

Curi Minyak Fiber, Resedivis di Gelandang Aparat

PANIPAHAN (Beritaintermezo.com)-Lakukan pencurian minyak fiber diteras depan rumah Korbannya, Resedivis bernama M. Syukur alias Syukur (25) digelandang ke Mapolsek Panipahan Pada Selasa (19/1) sekira pukul 19.00 wib.

Pria pengangguran itu di gelandang petugas atas dasar laporan Polisi korbannya bernama Tjia Djoe Ho (54) yang tidak terima karena telah dirugikan oleh M. Syukur sebesar Rp6 juta rupiah dikediamannya Pada Minggu (20/12) tahun lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan tersebut.

"Pelaku berjumlah 3 orang, masing-masing bernama M Syukur alias Syukur, Prima dan Upa (DPO), saat itu pelaku berjalan melintas didepan rumah Korban, dan Pelaku membawa 1 buah gerobak pengangkut barang, setibanya ketiga Pelaku  didepan rumah korban, pelaku melihat 1 buah Tong atau Drum yang terbuat dari fiber yang berisikan minyak fiber untuk kapal yang terletak diteras depan rumah milik korban atau pelapor.

Kemudian ketiga orang Pelaku berusaha untuk mengangkat Drum atau tong tersebut dan memasukkannya kedalam gerobak barang yang mereka bawa. Kemudian ketiga orang Pelaku membawa Tong atau Drum yang berisikan minyak tersebut dengan menggunakan gerobak dan meninggalkan Tempat Kejadian Perkara.

Sementara pada saat kejadian itu Pelapor sedang tidur didalam rumah dan tidak mengetahui aksi ketiga orang tersebut. Ketika pada pagi hari Pelapor bangun dan hendak keluar dari rumah dan melihat Tong/Drum yang terbuat dr Fiber yang berisikan minyak miliknya telah hilang dari teras depan Rumah Pelapor. Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut," Terang Juliandi.

Sehubungan dengan adanya laporan korban Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan S.AP. M.Si memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aiptu Mujiono Bersama dengan 4 orang anggota Opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan Penyelidikan dan penangkapan Pelaku  Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

Tidak beberapa lama dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan salah seorang diduga pelaku yang bernama M. Syukur alias Syukur, Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Panipahan bergegas untuk mendatangi keberadaan pelaku yang bersembunyi didalam sebuah rumah warga.

Dan pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Panipahan, kemudian melakukan Interogasi terhadap tersangka. Setelah dilakukan Interogasi Pelaku mengakui perbuatannya. Dan selanjutnya Pelaku bersama barang bukti 1 buah gerobak angkutan barang terbuat dari kayu tanpa ban di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut," Ucap Juliandi.

Setelah dilakukan pemeriksaan tes urine tersangka didapati amphetamine negatif seterusnya kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHPidana," Pungkasnya. (zal)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index